Kapolres Jembrana Siap Hadapi Preperadilan Sueca

27 Januari 2015, 07:36 WIB

Kabarnusa.com – Anggota DPRD Kabupaten Jembrana Made Sueca Antara berencana melayangkan gugatan Praperadilan kepada Kapolres Jembrana Ajun Komisaris Besar Harry Hariyadi atas kasus dugaan pemalsuan tanda tangan.

Sebelumnya, Sueca menganggap penting dilakukan pembuktian pemalsuan tanda tangan, karena bisa menjadi bukti jika dirinya tidak bersalah dalam kasus dugaan korupsi BBM bersubsidi.

Menanggapi hal itu, Kapolres Harry menyatakan siap menghadapi gugatan praperadilan yang diajukan politisi PDI Perjuangan itu.

”Itu hak setiap warga negara. Silakan saja, kami siap menghadapinya karena kami sudah bekerja sesuai prosedur hukum,” katanya kepada wartawan di Jembrana, Senin, 26 Januari 2015.

Dia menegaskan, dalam penetapan tersangka terhadap Sueca, pihaknya sudah bekerja profesional, baik untuk kasus dugaan korupsi BBM bersubsidi yang menetapkan Sueca sebagai tersangka, maupun laporan legislator terkait dugaan pemalsuan tanda tangan.

Polisi siap menindaklanjuti laporan Sueca namun tidak bisa serta-merta selesai karena cukup banyak kasus yang ditangani kepolisian.

“Semua laporan kami tangani sesuai prosedur. Tidak ada tebang pilih dalam tindak lanjut laporan kasus. Kasus yang dia laporkan juga kami tindaklanjuti, seharusnya yang bersangkutan sabar,” imbuh dia.

Diketahui, Sueca menjadi tersangka bersama mantan Kepala Dinas Perindustrian, Perdagangan Dan Koperasi Kabupaten Jembrana, terkait pemberian rekomendasi pembelian BBM bersubsidi untuk UD Sumber Maju miliknya. (rma)

Berita Lainnya

Terkini