![]() |
Suartini mengatakan, kebijakan antara pusat dan daerah di wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI) dalam hal menanggulangi penyebaran Corona Virus Disease 2019 (Covid-19) harus seragam/ist. |
Amlapura – Kapolres Karangasem AKBP Ni Nyoman Suartini menghimbau masyarakat jangan ada pengucilan PMI dan penutupan jalan kepada Posko Satgas Gotong Royong Penanggulangan Covid-19 di Desa Ulakan, Kecamatan Manggis.
Dalam arahannya, Suartini mengatakan, kebijakan antara pusat dan daerah di wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI) dalam hal menanggulangi penyebaran Corona Virus Disease 2019 (Covid-19) harus seragam.
Pelaksanaan penanganan Covid-19 harus sesuai anjuran dari pemerintah pusat yang sudah dilaksanakan di daerah. “Selama kegiatan yang dilakukan sudah sesuai dengan kebijakan satgas, yah silahkan,” ungkap Suartini.
Simak juga : PMI Positif Corona di Taiwan, BP2MI Bergerak Antisipasi Cegah Penyebaran
Kebijakan yang dilarang adalah kebijakan yang bukan rekomendasi Satgas Covid-19, apalagi kebijakan yang tidak sejalan kebijakan Satgas pusat dan provinsi.
“Seperti kebijakan penutupan jalan dan pengucilan terhadap Pekerja Migran Indonesia (PMI),” tegasnya.
Simak juga : Stok PMI Menipis, Polda Bali Sumbangkan 100 Kantong Darah
Hal semacam itu yang dilarang, karena Covid-19 ini sudah masuk dalam bencana nasional non alam, jadi Polri mendapat tugas dari pemerintah pusat untuk memastikan semua kebijakan daerah harus selaras dengan kebijakan dari Satgas pusat. (nik)