Kapolres Tabanan Akui Anggotanya Kurang Pahami KUHAP

16 Oktober 2014, 15:24 WIB

KabarNusa.com – Penyidik di lingkungan Polres Tabanan masih belum memahami aturan dalam KUHAP (Kitab Undang Hukum Acara Pidana) dan Peraturan Perundangan lainnya sehingga mereka perlu melakukan uji kompetensi.

Kapolres Tabanan, AKBP Dekananto Eko Purwono menegaskan, uji kompetensi dilakukan untuk menegakkan kualitas dan profesional dalam menegakkan hukum.

“Banyak anggota yang belum paham tentang KUHAP sehingga mereka diwajibkan untuk mempelajarinya dengan baik,” ujarnya Kamis (16/10/2014).

Guna menghadapi era globalisasi, penyidik harus diarahkan untuk menjadi profesional dalam penegakkan hukum yang bermartabat.

Kata dia, Uji kompetensi. salah satu untuk mengukur kadar seorang penyidik dalam menegakkan hukum.

“Jangan sampai penyidik kurang paham tentang KUHAP dan UU lainnya. Dan harus kuasi,” cetusnya.

Dalam kaitan itu, sebanyak  154 peserta  penyidik dari unit reskrim, narkoba, lantas, tahti dan dari 10 Polsek di wilayah hukum Polres Tabanan akan diuji kompetensinya tentang pemahaman KUHAP (Kitab Undang Acara Pidana) dan Peraturan Perundangan lainnya.

Uji kompetensi digelar di SMPN 1 Tabanan. yang bertujuan agar melahirkan penyidik yang profesional dan proporsional serta memiliki pengetahuan dan wawasan yang luas dalam penegakkan hukum.

Maka Dekananto, merekomendasikan untuk dilakukan uji kompetensi. Bahkan, setiap anggota diwajinkan harus memiliki paling kurang 1 KUHP.

“(Anggota) wajib miliki 1 KUHAP,” tegasnya lagi. (gus)

Berita Lainnya

Terkini