Kapolres Tabanan Berikan Reward Kepada Pengungkap Kasus Curas

Pemberian reward ini tidak sembarang harus semua dapat akan tetapi berdasarkan penilaian kinerja dari personil dan dilakukan analisa serta evaluasi

25 April 2023, 21:17 WIB

Tabanan – Untuk memberikan penghargaan (reward) kepada personil yang berprestasi dalam melaksanakan tugasnya, Kapolres Tabanan AKBP Leo Dedy Defretes memberikan penghargaan kepada anggota polisi, khususnya kepada enam anggota Unit Reskrim Polsek kerambitan, yang berhasil dalam pengungkapan kasus pencurian dengan kekerasan (Curas) di wilayah hukum Polsek Kerambitan, di Lapangan Polres Tabanan, Selasa (25/4/2023)

Pemberian reward ini dikemas dalam sebuah upacara di lapangan Apel Polres Tabanan. Upacara diikuti oleh Pejabat Utama, Kapolsek Jajaran, Perwira, Brigadir dan PNS Polres Tabanan.

Kapolres Tabanan dalam sambutannya mengatakan bahwa pemberian reward ini adalah merupakan bentuk penghargaan dari kedinasan kepada personil yang berprestasi. Pemberian reward ini tidak sembarang harus semua dapat akan tetapi berdasarkan penilaian kinerja dari personil dan dilakukan analisa serta evaluasi. “Pemberian penghargaan ini terkait dengan reward and punishment, kalau personil tersebut berhasil dan berprestasi tentu diberikan reward oleh kedinasan akan tetapi kalau sebaliknya akan diberikan punishmen, diberikan teguran lisan maupun tertulis,” ujarnya.

Baca juga : Bekuk 9 Tersangka, Polres Tabanan Ungkap 8 Kasus Narkoba

Menurut Kapolres Leo Dedy Defretes, pemberian reward boleh diberikan setiap Minggu atau kapan pun kalau memang anggota kita berprestasi dalam tugasnya. Bukan hanya anggota Polri saja atau personil yang operasional saja yang berhak mendapatkan reward akan tetapi staf dan PNS juga mendapatkan hak yang sama. Banyak bidang administrasi yang harus dikerjakan secara maksimal sehingga bisa dijadikan dasar usulan untuk mendapatkan reward. “Kepada personil lainnya yang belum berprestasi agar mencontoh rekannya yang telah berhasil,” harapnya.

Ditegaskan, pemberian penghargaan bukanlah hak yang pasti diterima oleh anggota Polri, namun merupakan hasil penilaian dari beberapa aspek di antaranya dedikasi, loyalitas, disiplin dan tanggung jawab pada setiap pelaksanaan tugasnya. “Pemberian penghargaan ini selain merupakan bentuk apresiasi terhadap personel yang berprestasi juga untuk memberikan atau meningkatkan motivasi bagi anggota yang bersangkutan yang menerima maupun menjadi pelecut motivasi bagi anggota yang lain,” tegasnya.

Pemberian Penghargaan/Reward ini berdasarkan Keputusan Kapolres Tabanan Nomor: Kep/31/IV/2023 tentang Pemberian Penghargaan Kepada Personel Polres Tabanan. Diberikan penghargaan kepada AKP I Ketut Ananta, S.H. sebagai Kanit Reskrim Polsek Kerambitan bersama lima anggota unit Reskrim Polsek Kerambitan – Polres Tabanan yang berhasil mengungkapkan kasus curas di wilayah Polsek Kerambitan. ***

Berita Lainnya

Terkini