Kapolri Diminta Periksa Penyidik Kasus BKR

24 Oktober 2014, 07:16 WIB

DENPASAR
Kapolri diminta turun memeriksa penyidik Polda Bali yang mengangani
kasus dugaan penipuan melibatkan bos PT Dwimas Andalan Bali March Vini
Handoko Putra (44) yang mengelola Bali Kuta Residence (BKR), karena dinilai sangat dipaksakan dan banyak
fakta-fakta dimanipulasi.

Desakan itu disampaikan mantan
Wakapolri Oegroseno, setelah dirinya menelusuri kasus Handoko yang telah
ditahan di LP Kerobokan, Denpasar. Oegroseno yang kini mengusung
bendrera “Cendy Wenas, Oegroseno & Partner” merasa gerah dan
terpanggil, melihat penanganan kasus-kasus seperti menimpa Handoko,
lantaran ketidakprofesionalan polisi.

“Kasus Handoko ini menarik,
karena ada indikasi kuat terjadi manipulasi alat bukti oleh penyidik
Polda Bali,” tegasnya saat memberikan keterangan pers di Kuta, Kamis (23/10/14). Ia menambahkan, kliennya Handoko telah
melaporka Direktur PT KIM Nasrun Radhi pada 12 April 2014 dalam dugaan
penggelapan dan pemalsuan pasal 372 KUHP san pasal 263 KUHP, ternyata
kasusnya di SP3.

Atas hal ini, pihaknya telah melaporkan penyidik Polda Bali ke Divpropam Polri 25 Oktober 2014, karena dinilai melampaui kewenangannya. Apalagi,
sesuai laporan hasil audit Kadivpropam No LHA1/13/III/Rowabprof 25
Maret 2014  telah menyimpulkan adanya dugaan rekayasa penyidikan terhadap penanganan
kasus Handoko.

Ditemukan fakta, penyidik dalam memproses
penyidikan melakukan rekayasa penyidikan. Caranya, menyembunyikan
fakta-fakta hukum tentang pembuktian. Atas temuan itu, pihaknya
sudah melaporkan ke Kapolri, agar segera menerjunkan Propam guna melakukan
pemeriksaan terhadap penyidik atau pejabat Polda Bali yang diduga
berperan dalam kasus Handoko yang mengelola BKR.

“Kami meminta agar penyidik Polda Bali
yang melakukan tindakan rekayasa kasus Handoko agar dimintakan
pertanggungjawaban hukum melalui mekanisme penegakan pelanggara Kode
Etik Profesi Polri,” tegas dia.

Dia mengaku telah bertemu dengan
mantan Kepala Kejaksaan Tinggi Bali dan Kepala Kejaksaan Tinggi Bali
saat ini, terkait kasus tersebut. Yang mengherankan, sebenarnya berkas
penyidikan kasus Handoko yang didakwa melakukan penipuan telah dicoret,
karena tidak cukup bukti, namun kemudian kasusnya dipaksakan dibuka
kembali.

Di pihak lain, dia melihat kasus seperti yang menimpa
BKR sejatinya tak lepas dari praktek permainan mafia
kepailitan yang sangat menerasahkan dunia usaha dan bisa merusak citra
investasi di Bali. (rma)

Berita Lainnya

Terkini