![]() |
Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo/ist |
Jakarta – Seiring langkah pemerintah yang membuka ruang kritik dan
saran, Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo akan selektif dalam penerapan UU
Informasi dan Transaksi Elektronik atau ITE.
Langkah ini dilakukan untuk menghindari adanya upaya saling lapor menggunkan
pasal-pasal yang dianggap karet dalam UU tersebut serta anggapan kriminalisasi
menggunakan UU ITE.
“Dalam rangka untuk menjaga agar penggunaan pasal-pasal yang dianggap pasal
karet di dalam UU ITE yang ini tentunya berpotensi untuk kemudian digunakan
untuk melaporkan atau saling melapor, atau lebih dikenal dengan istilah
mengkriminalisasikan dengan UU ITE ini bisa ditekan dan dikendalikan,” ujarnya
dalam siaran pers Senin (15/2/2021).
Ia menegaskan, pihaknya akan lebih mengedepan edukasi, persuasi dengan
langkah-langkah yang bersifat restorative justice.
Dengan begitu, penggunaan ruang siber dan digital bisa berjalan dengan baik,
namun ia memberi catatan, dalam bermedia sosial harus tetap mematuhi aturan
serta etika yang berlaku.
“Undang-undang ITE juga menjadi catatan untuk kedepan betul-betul kita bisa
laksanakan penegakan hukum secara selektif dengan mengedepankan edukasi,
mengedepankan sifat persuasi dan kemudian kita upayakan untuk langkah-langkah
yang bersifat restorative justice,” tutupnya. (riz)