Karangasem– Pelabuhan Padangbai mendadak tegang saat tim gabungan membongkar muatan mencurigakan dari arah Nusa Tenggara Barat (NTB). Tak tanggung-tanggung, sebanyak 7.355 ekor burung berbagai jenis ditemukan tertumpuk tanpa dokumen karantina resmi.
Penyergapan besar-besaran ini melibatkan Karantina Bali, TNI AL, BKSDA, dan Kepolisian KP3 dalam upaya memutus rantai perdagangan satwa ilegal sekaligus membentengi Pulau Dewata dari ancaman wabah penyakit.
Kepala Badan Karantina Indonesia (Barantin), Sahat M. Panggabean, yang turun langsung dalam konferensi pers, menyatakan penangkapan ini adalah alarm bagi keamanan hayati Bali.
“Ini bukan sekadar soal burung ilegal. Ini soal risiko Flu Burung dan penyakit menular lainnya yang bisa melumpuhkan industri peternakan dan kesehatan manusia di Bali,” tegas Sahat.
Menurutnya, kepatuhan terhadap UU No. 21 Tahun 2019 adalah harga mati untuk melindungi ekosistem lokal.
Ribuan burung tersebut ditemukan dalam kondisi berjejalan, mulai dari jenis penyanyi hingga burung hias eksotis. Beberapa jenis yang berhasil diidentifikasi petugas antara lain:
Kelompok Madu & Pipit: Madu Matari, Pipit Zebra, Kemade, dan Cabai.
Kelompok Kicau: Srigunting, Prenjak, Ciblek, Gelatik Batu, dan Kacamata.
Spesies Lainnya: Manyar, Sangihe, hingga Cicak Kombo.
Lantaran tidak melalui proses karantina di daerah asal, ribuan nyawa unggas ini dikategorikan sebagai “muatan berisiko tinggi” yang dapat membawa Hama Penyakit Hewan Karantina (HPHK).
Barantin memastikan tidak akan melepas kasus ini begitu saja. Proses hukum sedang disiapkan untuk melacak aktor di balik pengiriman masif ini.
“Kami akan usut tuntas. Harus ada efek jera agar tidak ada lagi yang berani memasukkan komoditas berisiko tanpa prosedur. Kita sedang menjaga benteng terakhir biodiversitas Indonesia,” tambah Sahat dengan nada bicara tegas.
Sinergi lintas instansi kini diperketat di titik-titik penyeberangan untuk memastikan tidak ada celah bagi masuknya penyakit yang dapat merusak ketahanan pangan dan kelestarian alam Bali. ***

