Kartu IUMK Untuk Berdayakan Pelaku UMKMK

27 Juni 2015, 20:24 WIB

Kabarnusa.com-Kartu Izin Usaha Mikro dan Kecil
(IUMK) yang diberikan gratis memberikan kepastian hukum serta sarana
pemberdayaan bagi para pelaku usaha mikro kecil menengah dan koperasi (UMKMK).

Kartu yang
diluncurkan Menteri Koperasi dan UKM, Anak Agung Ngurah Puspayoga, pada Sabtu
(27/6/2015) di Gedung Kesenian Bung Karno, Kabupaten Jembrana, Bali memiliki
berbagai manfaat bagi para penerima kartu.

Deputi
Bidang Pengembangan dan Restrukturisasi Isaha, Kemenkop UKM Braman Setyo, menyebut
kartu ini menyasar para UMKMK yang merupakan kelompok pelaku ekonomi terbesar
dalam perekonomian.

Braman
Setyo yang juga selaku Ketua Dewan Pengawas Perum Jamkrindo itu menambahkan, Usaha Mikro bisa
memperoleh Kredit Usaha Rakyat (KUR) hingga Rp 25 juta. 

“Masyarakat kecil pun
bisa mudah mengakses dan dijamin dengan kartu ini,” sambungnya..

Keuntungan
yang diperoleh UMKMK dengan kartu ini, yakni menjamin kepastian usaha mikro,
kemudahan akses permodalan baik dari Perbankan ataupun non perbankan.

Juga kemudahan
pendampingan usaha serta kemudahan memperoleh pemberdayaan.(dar)

Berita Lainnya

Terkini