Karya Sastra Disadur Kartun Malaysia, Ahli Waris Menggugat

27 Agustus 2015, 06:06 WIB
“Yang jelas kami sebagai ahli
waris sangat keberatan karya orang tua kami disadur tanpa meminta izin
kepada kami,” ujar Dewa Bagus Komang Budiana, ahli waris pencipta Sastra
Sang Cangak,

Kabarnusa.com – Lantaran
Karya Sastra orang tuannya disadur kartun Malaysia, ahli waris pencipta
karya tersebut memprotes dan minta pihak pemerintah bisa melindungi
hasil karya seniman Bali.

Sastra Geguritan Sang Cangak yang
merupakan karya besar seniman asli Jembrana, Bali, yakni Gusti Putu
Windya (alm), belakangan diketahui disadur kartun Malaysia.

Dalam
kartun Malaysia tersebut digambarkan tokoh Bangau (Cangak) dan tokoh
Kepiting (Yuyu) dan ceritanya dari awal hingga akhir sama persis dengan
cerita dalam geguritan Sang Cangak.

Sayangnya, pembuat kartun
Bangau VS Kepiting tersebut dari Malaysia tersebut tidak pernah meminta
izin kepada ahli waris pencipta.

“Yang jelas kami sebagai ahli
waris sangat keberatan karya orang tua kami disadur tanpa meminta izin
kepada kami,” ujar Dewa Bagus Komang Budiana, ahli waris pencipta Sastra
Sang Cangak, Rabu (26/8/2015).

Apalagi menurutnya karya sastra
tersebut telah dipatenkan. Seharusnya jika karya sastra tersebut
diangkat kembali, hendaknya memberitahukan atau meminta izin kepada
pencipta atau ahli waris pencipta. Apalagi karya sastra Bali diubah
kemasannya menjadi kartun.

Menurut Budiana, karya sastra tersebut
dibuat sekitar tahun 1970 dan dikasetkan dan dipopulerkan oleh Maestro
geguritan Dewa Aji Wanten (alm) dan I Nyoman Rede.

“Kasetnya
diproduksi berulang-ulang. Bahkan sampai sekarang kasetnya masih
diproduksi karena sastra geguritan ini sangat diterima orang Bali
diseluruh Indonesia,” tutur Budiana saat ditemui di rumahnya, Banjar
Pasar, Desa Yehembang, Mendoyo.

Saking besarnya karya ini,
sekitar tahun 1986 pihak UNUD sempat melakukan penelitian untuk
membuktikan bahya karya sastra Sang Cangak itu asli karya almarhum.

Dari
beberapa bukti, termasuk lontar, pihak UNUD meyakini bahwa karya sastra
tersebut memang karya besar almarhun dalam bentuk geguritan.

“Oleh
pihak UNUD yang kemudian dibuat buku berisikan hasil penelitian yang
dilakukannya terhadap karya tersebut. Termasuk mempatenkannya,” kata
Budiana.

Terkait hal tersebut, dirinya sebagai ahli waris mengaku
sangat keberatan dan minta pihak pemerintah segera menggambil langkah
untuk melindungi karya seni orang tuanya, termasuk melindungi karya seni
seniman-seniman Bali lainnya.

”Saya anggap pemerintah dalam hal
ini gagal melindungi karya seni warganya. Bahkan boleh dibilang acuh tak
acuh. Termasuk di Jembrana, seniman sastra geguritan kurang mendapat
perhatian dari pemerintah,” pungkasnya.

Untuk diketahui, Sastra
Sang Cangak karya I Gusti Putu Windya disadur kartun Malyasia dan
ditayangkan disalah satu TV swasta nasional dalam kartun cerita jaman
dulu.(dar)

Berita Lainnya

Terkini