Karyawan Hotel Jimbarwana Mengadu ke Polres Jembrana

19 Maret 2015, 20:45 WIB

Kabarnusa.com-Sejumlah
karyawan Hotel Jimbarwana, Jembrana, Bali didampingi Ketua DPC SPSI
Jembrana Sukirman, mendatangi Polres Jembrana.

Kedatangan
para pekerja tersebut untuk menyampaikan berbagai permasalahan yang
dialami oleh karyawan hotel milik Pemkab Jembrana tersebut.

Mereka diterima oleh Kasat Reskrim Polres Jembrana AKP Gusti Made Sudarma Putra, Kamis (19/3/2015)..

Dalam
kesempatan tersebut, sejumlah karyawan mengatakan, pihak pengelola
hotel sebelumnya tidak membayar gaji karyawan selama dua bulan dan
tunjangan hari raya (THR) tahun 2014.

Sukirman juga menambahkan,
mantan General Manajer (GM) Hotel Jimbarwana, yakni Made Sukadayana
alias Bagler pernah berjanji akan membayar hak karyawan. Namun hingga
pengelola hotel berganti janji tersebut tidak ditepati. 

Menurutnya, sebanyak 51 orang karyawan hingga kini belum menerima hak yang seharusnya mereka terima.

Menurutnya, kisruh antara manajemen Hotel Jimbarwana dengan pekerja sudah terjadi sejak awal tahun 2014 lalu.

Hal
itu dipicu lima masalah ketenagakerjaan yang tidak pernah tuntas
diselesaikan, meskipun telah dilakukan mediasi berulang-ulang.

Sukirman
juga mengatakan akibat banyaknya masalah yang terjadi antara pihak
manejemen dan para pekerja, September 2014 lalu pihak pekerja melalui
kuasa hukumnya sudah mendaftarkan gugatan ke Pengadilan Hubungan
Industrial Pancasila di Denpasar.

Dengan gugatan tersebut pihak
manajemen Hotel Jimbarwana dihukum segera membayar gaji karyawan yang
tertunggak selama November dan Desember 2014 ditambah pembayaran
tunjangan hari raya tahun 2014 yang belum dibayar.

Setelah kasus
ini disidangkan di Pengadilan Industrial Pancasila, pihak Dinas
Tenagakerja Jembrana beberapa kali melakukan koordinasi dengan pihak
manajemen dan tenagakerja.

Namun mediasi tersebut tidak
membuahkan hasil. Selain masalah gaji dan THR Hari Raya Nyepi, Galungan,
Kuningan, Lebaran dan Natal yang tidak dibayar, ada sejumlah kasus
lain.

Empat kasus yang dilaporkan seperti tidak membayar upah sesuai upah minimum kabupaten (UMK).

Kasat Reskrim Polres Jembrana AKP Gusti Made Sudarma Putra seusai
menerima para karyawan Hotel Jimbarwana mengatakan, kedatangan
mereka tidak melapor namun hanya mengadukan permasalahan
mereka.

Nanti pihaknya akan menindaklanjuti dengan melakukan mediasi dan juga dibarengi dengn pengumpulan data.(dar)

Berita Lainnya

Terkini