Karyawan Sky Garden Protes Masuknya Pekerja Asing

6 Januari 2015, 06:23 WIB
ilustrasi /*ist

KabarNusa.com – Masuknya pekerja asing yang dinilai bertindak semena-mena diprotes karyawan tempat hiburan malam PT ESC Urban Food Station atau lebih dikenal Sky Garden di Kuta, Bali

Puluhan perwakilan karyawan Sky Garden memprotes kebijakan pihak manajemen yang mempekerjakan tenaga kerja asing tanpa dokumen lengkap.

Mereka mengadukan masalahnya Dinas Sosial dan Tenaga Kerja Kabupaten Badunga, Senin 5 Desember 2015.

Perwakilan karyawan, Kepala Dinas Sosial dan Tenaga Kerja Kabupaten Badung Ida Bagus Dirga, Kepala Bagian Pengaduan Perselisihan Masalah Ketenagakerjaan dan Hubungan Industrial Made Gunarta, Perwakilan Manajemen PT ESC Urban Food Station Erna Pingkan dan Manajer HRD Idris.

Koordinator Solidaritas Karyawan PT ESC Urban Food Station Flory True menjelaskan, pengaduan kepada pihak Dinas Tenaga Kerja Kabupaten Badung merupakan tindaklanjut dari pertemuan sebelumnya,

“Pihak manajemen melakukan tindakan semena-mena, melakukan pemukulan dan pemecatan terhadap karyawan, memotong THR, dan bahkan karyawan yang dipecat tidak mendapatkan pesangon,” tandas Koordinator Solidaritas Karyawan PT ESC Urban Food Station Flory True .

Karyawan ingin agar hak-hak kita dipenuhi manajemen seperti kejelasan status karyawan, apakah sudah menjadi karyawan tetap atau outsourching karena hampir semuanya sudah bekerja di atas 5 tahun.

Juga, permohonan pembentukan lembaga kerja sama bepartite yang pengurusnya 50 persen dari karyawan dan 50 persen dari pihak manajemen serta menuntut THR yang sudah dipotong tanpa alasan yang jelas dan jatah uang service charge yang menjadi hak-hak karyawan.

“Kami tidak banyak menuntut apa-apa kecuali hak-hak kami sebagai karyawan agar dipenuhi sebagaimana amanat UU yang berlaku,” sambngnya.

Juru bicara Forum Solidaritas Karyawan PT ESC Urban Food Station Ferdian DH. menjelaskan, upaya manajemen melakukan tindakan semena-mena terhadap karyawan tampak dari pemukulan dan pemecatan yang dialami beberapa karyawan tanpa diberi pesangon.

Pihaknya mempertanyakan, siapa general manajer atau pemilik di PT ESC Urban Food Station. Karena selama ini banyak mempekerjakan orang asing tanoa dokumen yang jelas seperti dari Australia, Kanada dan Amerika.

Perwakilan pihak manajemen PT ESC Urban Food Station Erna Pingkan menjelaskan, jumlah tenaga kerja asing di PT ESC Urban Food Station sebanya 7 orang yang sudah memiliki dokumen resmi.

“10 orang lainnya sedang dalam proses pengurusan dokumen,” jelasnya.

Berkaitan tuntutan karyawan, pihaknya berjanji memenuhi seluruh permintaan seperti akan membayar THR secara lengkap, menetapkan status karyawan yang sudah bekerja di atas 5 tahun.

Segera akan membentuk lembaga kerja sama bepartite yang anggotanya terdiri dari 50 persen dari karyawan dan 50 persen dari manajemen.

Kepala Dinas Sosial dan Tenaga Kerja Kabupaten Badung Ida Bagus Dirga meminta seluruh orang asing yang bekerja di Bali tanpa dokumen lengkap diharapkan agar segera mengurus dokumennya.

“Kalau tidak ada dokumen resmi, dilarang mempekerjakan orang asing tanpa dokumen resmi dimana pun dia berada,” tegas dia. (rma)

Berita Lainnya

Terkini