Kas DJS Kesehatan Capai Rp18,7 Triliun, Angka Kepuasan Peserta 81,5 Persen

8 Februari 2021, 22:00 WIB

Ilustrasi/dok.

Jakarta – Dana Jaminan Sosial (DJS) Kesehatan yang dimiliki BPJS
Kesehatan dengan saldo kas dan setara kas sebesar Rp18,7 Triliun sampai posisi
laporan 31 Desember 2020.

Pemerintah dan BPJS Kesehatan telah berupaya memastikan kecukupan pembiayaan
Program JKN-KIS. Hal ini dilakukan agar melalui program ini masyarakat tidak
terhambat dalam mengakses layanan kesehatan.

Sampai akhir tahun 2020, pendanaan program ini terhitung cukup bahkan
cashflow/arus kas Dana Jaminan Sosial atau DJS Kesehatan mulai surplus dan
kondisi keuangan berangsur sehat.

Kondisi keuangan DJS Kesehatan yang berangsur sehat ini ditunjukkan dengan
kemampuan BPJS Kesehatan dalam membayar seluruh tagihan pelayanan kesehatan
secara tepat waktu kepada seluruh fasilitas kesehatan, termasuk juga
penyelesaian pembayaran atas tagihan tahun 2019.

Data unaudited mencatat, setelah dilakukan pembayaran kepada seluruh fasilitas
kesehatan, posisi per 31 Desember 2020, DJS Kesehatan memiliki saldo kas dan
setara kas sebesar Rp18,7 Triliun.

Direktur Utama BPJS Kesehatan, Fachmi Idri menjelaskan, selain itu dengan tata
kelola yang andal, Program JKN-KIS diharapkan pada tahun 2021 mulai dapat
membentuk dana cadangan teknis untuk memenuhi persyaratan tingkat kesehatan
keuangan DJS Kesehatan sesuai regulasi.

Tentu untuk prediksi kondisi DJS Kesehatan ke depan, terlebih di masa pandemi
Covid-19, pihaknya akan terus pantau. Dengan memperhatikan tingkat kesehatan
masyarakat serta melihat kondisi ekonomi Indonesia.

Namun kondisi cashflow DJS Kesehatan yang berangsur sehat ini menjadi hal yang
positif untuk keberlangsungan Program JKN-KIS ke depan.

“Tongkat estafet ini diharapkan dapat meringankan laju Direksi BPJS Kesehatan
di masa mendatang,” tambah Fachmi dalam siaran pers, Senin (8/2/2021).

Kemudian, Cashflow DJS Kesehatan yang cukup ini, tentu juga akan berimbas pada
peningkatan kualitas layanan. BPJS Kesehatan dan pemangku kepentingan terus
melakukan monitoring atas pemberian layanan kepada peserta.

Fasilitas kesehatan diharapkan konsisten memberikan layanan yang berkualitas
dan tidak melakukan tindakan penyimpangan yang berdampak pada pembiayaan
program jaminan kesehatan menjadi tidak efektif dan efisien.

Pada tahun 2020, angka kepuasan peserta dan fasilitas kesehatan Program
JKN-KIS naik dibanding tahun sebelumnya.

“Untuk angka kepuasan peserta tahun 2019 memperoleh angka 80,1% di tahun 2020
naik menjadi 81,5%. Sedangkan untuk kepuasan fasilitas kesehatan meningkat
menjadi 81,3% di tahun 2020 dari angka 79,1% di tahun 2019,” ungkapnya.

Peserta JKN-KIS diharapkan secara aktif memberikan feedback (umpan balik) atas
layanan yang diberikan oleh faskes dalam rangka perbaikan dan komitmen layanan
yang diberikan.

Serta tetap rutin membayar iuran dan menaati prosedur pelayanan sesuai dengan
ketentuan, sebagai wujud dukungan atas keberlangsungan Program JKN-KIS.

Aset neto yang sehat ini dihitung, jika dalam istilah asuransi bisa dikatakan
sebagai modal minimum atau Risk Based Capital (RBC) dari DJS Kesehatan untuk
mengelola Program JKN-KIS.

“Tentu upaya penyehatan DJS Kesehatan ini terus diupayakan Pemerintah untuk
memastikan pelayanan kesehatan bagi peserta tetap optimal,” tutupnya.
(rhm)

Berita Lainnya

Terkini