Kasat Pol PP Jembrana Pastikan Pemecatan Pegawai Kontrak yang Pungli

15 Juli 2016, 09:00 WIB
Kasat Pol PP Pemkab Jembrana IGN Rai Budi

Kabarnusa.com – Kasat Pol PP Pemkab Jembrana IGN Rai Budi memastikan telah memecat ES pegawai kontrak yang terbukti melakukan pungli di Pos KTP Gilimanuk.

Sebelumnya, lewan pesan singkat ke media, Inspektur Inspektorat Pemkab Jembrana Wayan Korini juga telah memecat ES karena terbukti melakukan pungli.

Hanya saja, meski telah dipecat ES oknum anggota Pol PP calep masih melaksanakan tugas jaga di kediaman Bupati Jembrana I Putu Artha di Desa Melaya, Kecamatan Melaya Kamis 14 Juli 2016.

Selain ES, delapan orang PNS Dinas Kependudukan yang sebelumnya bertugas di Pos KTP Gilimanuk dimutasi ke tempat lain.

“Kenyataannya ES hingga hari ini masih bertugas di kediaman Bupati. Ini kan pembohongan publik,” ujar seorang warga.

Menanggapi itu, Rai Budi menjelaskan, benar hingga hari ini ES masih menjaga rumah Bupati Jembrana di Melaya.

Namun yang bersangkutan datang  bukan sebagai petugas Satpol PP Jembrana karena datang tidak mengenakan seragam Pol PP.

“Dia datang ke sana hanya untuk bertemu teman-temannya,” terang Rai Budhi.

Secara hukum ES baru dipecat pegawai kontrak dan petugas Satpol PP Jembrana per Jumat (15/7) besok.

Dia mengaku baru menerima surat pemecatan terhadap ES baru hari ini.

Namun surat tersebut masih di tangan Bupati Jembrana sehingga ia harus mengambil sendiri di ruangan bupati.

Setelah mengambil surat itu dari Bupati, pihaknya akan memanggil yang bersangkutan guna menyampaikan surat pemecatan. (dar)

Berita Lainnya

Terkini