![]() |
Para advokat dalam musyawarah pembentukan Dewan Pimpinan Cabang (DPC) Perhimpunan Advokat Indonesia Peradi) Kabupaten Demak Jawa/Dok. Peradi Demak |
Demak – Dalam musyawarah pembentukan Dewan Pimpinan Cabang (DPC) Perhimpunan Advokat Indonesia Peradi) Kabupaten Demak Jawa Tengah akhirnya memilih Kastubi, SH.,M.Hum sebagai Ketua DPC Peradi Demak periode 2021-2025.
Terbentuknya DPC Peradi bawah pimpinan Prof. Dr. Otto Hasibuan Terbentuk tersebut disambut gembira, mengingat selama ini, para advokat di Demak cukup lama bergabung dengan DPC Peradi Semarang.
“Pembentukan ini diinisiatori beberapa advokat Peradi yang berdomisili di Kabupaten Demak dan disambut baik rekan rekan advokat Peradi yang lain,” ujar inisiator pembentukan Cabang Peradi Demak Slamet Widodo.S.H., saat memberikan sambutan.
Widodo menyebutkan, 22 anggota Peradi hadir dalam acara Musyawarah pembentukan PERADI DPC Demak, ditandai acara bersama di Reinz Cafe dan Resto Demak, Jum’at (9/4/2021) .
Dalam pemilihan berlangsung cukup demokratis itu, terdapat tiga orang kandidat calon Ketua Peradi DPC Demak yakni Kastubi, SH.,M.Hum, memperoleh suara sebanyak 15 (ketua terpilih) Mustain, S.Ag.,.S.H.,M.H., mendapatkan (6 suara) dan Bambang Setyo Utomo, S.H.M.H. (0).
“Suara tidak sah 1, tidak memilih suara 1, kehadiran ada 22 anggota yang menggunakan hak suara 21 orang,” sebutnya.
Ketua Terpilih Kastubi didampingi sekretaris Nanang Nasir, menyampaikan, Kabupaten Demak terdiri dari 14 Kecamatan dinilai memiliki banyak potensi dan diharapkan dengan terbentuknya PERADI DPC Demak.
“Pembentukan Peradi ini bisa memberikan pelayanan hukum bagi masyarakat pencari keadilan,” umgkapnya. Kastubi berharap, DPC Peradi Demak ini, bisa menjadi wadah organisasi advokat yang berwibawa dan terhormat sesuai dengan Kode Etik Profesi Advokat,”
Perwakilan dari Koordinator Wilayah (KORWIL) Peradi Jateng Sunarto, S.H.,M.H.,yang kerap disapa dengan Cak To menyampaikan Dewan Pimpinan Nasional (DPN) PERADI telah mendorong terbentuknya Cabang Peradi di setiap Kota atau Kabupaten yang ada Pengadilan Negeri.
“”Hal ini bertujuan untuk penguatan akses to justice,” tutur Cak To. Ditambahkan, pembentukan DPC Peradi sangat mudah yakni dengan musyawarah sekurang-kurangnya 15 (lima belas) advokat dan Peradi Demak telah terbentuk dengan dihadiri 22 advokat.
Setelah musyawarah pembentukan Peradi DPC Demak, segera dibuat berita acara musyawarah pembentukan Peradi untuk disampaikan ke Koordinator Wilayah (KORWIL) Peradi Jawa Tengah dan diteruskan ke DPN Peradi agar segera mendapatkan Pengesahan Pembentukan Peradi DPC Demak.
Diharapkan segera mungkin Peradi DPC Demak dilakukan pelantikan. “Usai pelantikan nanti, kita akan melakukan audiensi dengan seluruh penegak hukum yang ada di Demak,” tutup Kastubi. (ags)