Kasus Angeline Jadi Pintu Masuk Revisi UU PA

18 Juni 2015, 04:41 WIB

Kabarnusa.com – Apa yang menimpa Angeline (8) yang mendapat tindak kekerasan dan berakhir pembunuhan mengundang empati publik yang mendorong agar pemerintah dan DPR segera merevisi UU Perlindungan Anak agar para Pelaku yang terbukti bersalah melakukan kekerasan seksual dan pembunuhan Anak bisa diganjar dengan hukuman mati.

Dalam UU No.35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak (UU PA) mengatur ancaman hukuman yang terlalu ringan bagi pelaku Pedofilia, Kekerasan Seksual terhadap Anak hingga pembunuhan. Mengacu UU tersebut, pelaku pembunuhan Angeline hanya mendapat hukuman maksimal 15 tahun penjara.

Desakan untuk merevisi UU itu salah satunya disuarakan para advokat muda yang tergabung dalam Himpunan Advokat Muda Indonesia (HAMI) Bersatu.

Sekretaris Jendral HAMI Bersatu Bali Valerian Libert Wangge, mengatakan, kekerasan seksual hingga kematian keji yang menimpa Angeline membuka kesadaran publik bahwa pelaku tindak kejahatan itu harus dihukum mati.

Kamatian Angeline menjadi pintu masuk untuk merevisi UU No.35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak agar pelakunya dihukum mati.

“Kami mendesak pemerintah dan DPR RI merevisi UU itu,” tegas Faris, demikian pengacara muda ini disapa saat ditemui di Denpasar, Rabu 17 Juni 2015.

Sebelumnya, pihak DPRD Bali menyampaikan hal serupa. Saat melayat jenasah Angeline di ruang Forensik RS Sanglah, Selasa (16/6), ketua DPRD Bali I Nyoman Adi Wiryatama menegaskan, pihaknya akan menyampaikan ke pemerintah pusat untuk melakukan revisi UU PA itu.

Harapannya, selain memberikan hukuman berat terhadap pelaku, juga untuk memastikan adanya jaminan hukum perlindungan anak dari kekerasan seksual maupun pembunuhanan. (kto)

Berita Lainnya

Terkini