Kasus Apartemen Bali: Investor Asing Mikhail Mitrofanov Klaim Dana Miliaran Rupiah Tak Kembali

Seorang investor asing, Mikhail Mitrofanov, melaporkan kehilangan dana USD 140.000 atau sekira Rp2 miliar terkait proyek apartemen di Mengwi

26 Maret 2026, 19:13 WIB

Badung – Dugaan penipuan investasi properti kembali mencuat di Bali. Seorang investor asing, Mikhail Mitrofanov, melaporkan kehilangan dana sebesar USD 140.000 atau sekitar Rp2 miliar terkait proyek sebuah apartemen di kawasan Pererenan, Mengwi.

Laporan resmi telah diajukan ke Polres Badung pada Kamis, 26 Maret 2026, setelah Mitrofanov mengaku tidak menerima pengembalian dana meski unit yang dibelinya telah dijual kepada pihak lain.

Kuasa hukum korban, Dimitri Anggrea Noor, S.H., dari Antique Law Office, menegaskan, langkah hukum ditempuh setelah upaya penyelesaian langsung tidak membuat hasil.

“Hari ini kami telah mengajukan laporan resmi terkait dugaan tindak pidana penggelapan yang diduga dilakukan oleh Direktur dan Komisaris apartemen,” ujarnya.

Menurut Dimitri, kliennya diajak oleh komisaris berinisial AT untuk berinvestasi pada satu unit apartemen berukuran 39 m² dengan nama Kamar 22.

Perjanjian investasi ditandatangani pada 30 Mei 2024, dengan total pembayaran USD 140.000 termasuk biaya pemeliharaan bulanan.

Namun, ketika berniat menjual unit tersebut, Mitrofanov justru mendapati apartemennya telah dialihkan kepada pihak lain tanpa persetujuannya.

Kuasa hukum korban telah melayangkan somasi pertama pada 21 Februari 2026, melakukan pertemuan pada 16 Maret 2026, dan mengirimkan somasi kedua pada 23 Maret 2026.

Dalam pertemuan dengan Direktur perusahaan berinisial VG, pihak perusahaan menyebut adanya pihak ketiga yang mengambil alih unit.

Klaim tersebut dibantah oleh korban yang menegaskan tidak pernah memberikan kuasa atau persetujuan atas pengalihan tersebut.

Dimitri menilai terdapat indikasi kuat penipuan dan penggelapan dalam kasus ini.

“Unit apartemen telah dialihkan kepada pihak lain, namun hingga kini dana klien kami tidak pernah dikembalikan,” tegasnya.

Ia menambahkan, komunikasi dengan pihak perusahaan terputus setelah komisaris AT memblokir kontak korban.

Kuasa hukum berharap Polres Badung segera menindaklanjuti laporan tersebut sesuai hukum yang berlaku.

“Kami menegaskan setiap pelaku usaha, termasuk pihak asing, wajib menaati hukum di Indonesia,” pungkas Dimitri.

Kasus ini menambah sorotan terhadap keamanan investasi properti di Bali, khususnya bagi investor asing, serta menekankan pentingnya kepastian hukum dalam sektor tersebut. ***

Berita Lainnya

Terkini