![]() |
Corby (Foto:Google) |
Denpasar – Kasus pembebesan bersyarat Schapelle Leigh Corby (37) terpidana 20 tahun penjara atas kepemilikan mariyuana 4,2 kilogram dinilai bentuk ketidakkonsistenan penegakan hukum di Indonesia.
Sebenaranya, sesuai aturan, meski bebas, corb tidak bisa bergerak sesuka hatinya. Selain tidak boleh meninggalkan Indonesia seluruh kegiatanya juga dipantau.
Bahkan jika dia melakukan pelanggaran hukum lagi maka hak bebas bersyarat itu dicabut.
Bebasnya Corby dianggap beberapa pakar hukum di Bali sebagai cacat hukum. melihat kacamata hukum di Indonesia dinilai tidak konsisten.
Faktanya berasarkan aturan wanita asal australia setelah menghirup udara segar dari luar Lapas Kerobokan, seharusnya corby tinggal bersama kakak kandung corby yakni Mercedes di Gang Kotring 14, Kuta.
Corby lebih memilih tinggal di sebuah vila mewah di Seminyak.
“Ini menunjukkan bahwa hukum Indonesia tidak konsisten,” tegas pakar hukum Fakultas Hukum Universitas Udayana Gde Made Swardhana, Jumat 14 Februari 2014.
Dia mempertanyakan, jika sampai dibebaskan begitu aturannya, lantas bagaimana kalau corby lepas.
“Siapa yang akan bertangung-jawab,” tanya Swardana.
Diketahui Corby dijatuhi hukuman 20 tahun penjara karena terbukti menyelundupkan mariyuana seberat 4,2 kilogram.
Presiden Susilo Bambang Yudhoyono memberi ampunan ke Corby dengan menghadiahi grasi berupa pengurangan massa tahanan selama lima tahun.
Setelah menjalani hukuman selama sembilan tahun Corby mendapatkan pembebasan bersyarat. (kto)