|  | 
| Perkembangan Pandemi Covid 19 di Provinsi Bali per hari ini mencatat pertambahan kasus TERKONFIRMASI sebanyak 111 orang melalui transmisi lokal/ist, | 
Denpasar – Pertambahan kasus Covid-19 di Provinsi Bali terkonfirmasi
 sebanyak 111 orang melalui transmisi lokal, kasus sembuh 115 orang dan 9
 pasien terkonfirmasi Meninggal Dunia.
Secara KUMULATIF, kasus Terkonfirmasi Positif menjadi 6.834 orang, Sembuh
 5.437 orang (79,56%), dan pasien Meninggal Dunia menjadi 151 orang (2,21%).
“Sedangkan kasus aktif menjadi 1.246 orang (18,23%), yang tersebar dalam
 perawatan di 17 RS rujukan, dan dikarantina di Bapelkesmas, UPT Nyitdah, Wisma
 Bima dan BPK Pering,” ungkap Ketua Tim Satgas Percepatan Penanganan Covid-19
 Provinsi Bali Dewa Made Indra.
Kasus WNI Terkonfirmasi melalui Transmisi Lokal terus meningkat tajam, per
 hari ini sebanyak 6.429 kasus (94,07%).
Gubernur Bali mengeluarkan PERGUB No. 46 Tahun 2020, Tentang Penerapan
 Disiplin dan Penegakan Hukum Protokol Kesehatan Sebagai Upaya Pencegahan dan
 Pengendalian Corona Virus Desease 19 Dalam Tatanan Kehidupan Era Baru, yang
 mengatur tentang Sanksi Administratif bagi pelanggar Protokol Kesehatan.
Besaran denda yg diterapkan adalah Rp. 100.000,- bagi perorangan, dan Rp.
 1.000.000,- bagi pelaku usaha dan tempat fasilitas umum lainnya.
Upaya pengendalian dan pencegahan ini tentunya bukan hanya tugas Pemerintah
 semata, namun juga menjadi tanggung jawab seluruh masyarakat, karena dampaknya
 sangat terasa terutama di bidang perekonomian rakyat.
Indra mengajak masyaakat disiplin melaksanakan Protokol Kesehatan, saling
 mengingatkan sesama, selalu menjaga diri dan lingkungan agar bisa segera
 terbebas dari pandemi ini. (rhm)
 
 
 
  
  
  
  
  
  
  
  
  
  
  
  
  
  
 