Denpasar – Berdasar data terakhir perkembangan pandemi Covid-19 di
Provinsi Bali, mencatat pertambahan kasus positif sebanyak 86 orang melalui
tansmisi lokal.
“Yang sembuh sebanyak 91 orang, dan meninggal dunia sebanyak 5 orang. Jumlah
kasus secara kumulatif yakni Terkonfirmasi Positif 7.312 orang,” sebut Ketua
Harian Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 Provinsi Bali Dewa Made
Indra saat menyampaikan perkembangan Penanganan Corona Virus Disease
(Covid-19) di Provinsi Bali dalam siaran pers, Senin (14/9/2020).
Dijelaskan, total yang sembuh 5.782 orang (79,08%), dan meninggal dunia 179
orang (2,45%).
“Kasus Aktif per hari ini menjadi 1.351 orang (18,48%), yang tersebar dalam
perawatan di 17 RS rujukan, dan dikarantina di Bapelkesmas, UPT Nyitdah, Wisma
Bima dan BPK Pering,” jelas Dewa Indra yang juga Sekda Bali.
Sesuai Instruksi Presiden No. 6 Tahun 2020, Gubernur Bali mengeluarkan Pergub
No. 46 Tahun 2020, yang mengatur tentang Sanksi Administratif bagi pelanggar
Protokol Kesehatan.
Besaran denda yang diterapkan adalah Rp. 100.000,- bagi perorangan, dan Rp.
1.000.000,- bagi pelaku usaha dan tempat fasilitas umum lainnya.
Upaya pengendalian dan pencegahan ini bukan hanya tugas Pemerintah, namun
menjadi tanggung jawab seluruh masyarakat, karena dampaknya sangat terasa
terutama di bidang perekonomian rakyat.
“Mari kita dukung upaya Pemerintah, dengan disiplin melaksanakan Protokol
Kesehatan, saling mengingatkan sesama, selalu menjaga diri dan lingkungan agar
bisa segera terbebas dari pandemi ini,” harapnya. (rhm)