Kasus Hogi Minaya Resmi Dihentikan, Istri Sampaikan Syukur dan Apresiasi

Hogi Minaya yang sebelumnya ditetapkan tersangka setelah menabrak dua penjambret lega setelah kasus hukum yang menjeratnya resmi dihentikan.

29 Januari 2026, 14:27 WIB

Sleman– Rasa lega menyelimuti keluarga Hogi Minaya setelah kasus hukum yang menjeratnya resmi dihentikan. Sang istri, Arsita, menyampaikan syukur sekaligus terima kasih kepada awak media yang selama ini mengawal jalannya perkara.

“Alhamdulillah, kasus ini sudah ditutup. Suami saya juga tidak jadi restorative justice karena perkaranya memang dihentikan. Terima kasih kepada semua pihak, khususnya teman-teman jurnalis, yang sudah mendoakan, memberi dukungan, dan mengawal kami,” ujar Arsita dalam keterangannya, Rabu (28/1/2026).

Arsita berharap kebaikan para jurnalis yang konsisten mengawal kasus tersebut mendapat balasan dari Tuhan.

“Allah yang membalas semua kebaikan panjenengan dan teman-teman jurnalis semuanya. Maturnuwun sanget,” ucapnya penuh haru.

Hogi Minaya sebelumnya ditetapkan sebagai tersangka setelah menabrak dua penjambret yang merampas tas istrinya di Jembatan Janti, Sleman, pada April 2025.

Peristiwa itu berujung pada meninggalnya kedua pelaku, sehingga kasus hukum sempat menjerat Hogi.

Komisi III DPR RI secara resmi meminta Kejaksaan Negeri Sleman menghentikan perkara tersebut. Permintaan itu disampaikan dalam rapat dengar pendapat (RDP) dan rapat dengar pendapat umum (RDPU) bersama Kejari Sleman, Kapolresta Sleman, serta kuasa hukum Hogi Minaya di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta.

Ketua Komisi III DPR RI, Habiburokhman, menegaskan penghentian perkara dilakukan demi kepentingan hukum.

Ia menyebut keputusan itu didasarkan pada Pasal 65 huruf m UU Nomor 20 Tahun 2025 tentang KUHAP serta alasan pembenar dalam Pasal 34 UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.

Penegak hukum harus memedomani Pasal 53 ayat (2) UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP, yang mengatur agar keadilan lebih dikedepankan daripada sekadar kepastian hukum,” tegasnya.

Dalam rapat tersebut, Kapolresta Sleman Kombes Pol Edy menyampaikan permintaan maaf atas penanganan perkara yang dinilai kurang tepat.

“Kami mohon maaf apabila dalam penanganan perkara ini ada yang salah. Pada saat itu kami hanya ingin melihat kepastian hukum, namun rupanya penerapan pasalnya mungkin kurang tepat,” ujarnya.

Hal senada disampaikan Kepala Kejaksaan Negeri Sleman, Bambang. Ia menuturkan pihaknya telah berupaya mencari solusi sejak menerima pelimpahan berkas perkara.

“Kami sebagai Kajari juga menyampaikan permohonan maaf. Setelah menerima tersangka dan tahap II dari penyidik, kami langsung mengambil sikap untuk mencari solusi dan memfasilitasi keadilan restoratif,” ungkapnya.

Versi ini menekankan alur berita dengan struktur yang lebih jelas: pernyataan keluarga, latar belakang kasus, dukungan DPR, hingga permintaan maaf aparat, sehingga pembaca bisa merasakan sisi humanis sekaligus memahami konteks hukum yang melatarbelakangi penghentian perkara. ***

Berita Lainnya

Terkini