Jakarta – Dengan semakin banyaknya kasus kekerasan dialami seperti menimpa Pekerja Rumah Tangga PRT bernama Riski Nur Askia asal Cianjur membuat Kepala Staf Kepresidenan Dr. Moeldoko semakin bersemangat menyelesaikan RUU Perlindungan Pekerja Rumah Tangga (PPRT).
Hal itu ditegaskan Moeldoko saat menerima kedatangan PRT asal Cianjur, Jawa Barat, Selasa (25/10/2022).
Kepada Moeldoko, Riski Nur Askia mengadukan tindak kekerasan yang dialaminya saat bekerja pada sebuah keluarga, di kawasan Kelapa Dua, Depok, Jawa Barat.
Moeldoko prihatin atas peristiwa yang yang dialami Riski Nur Askia. Ia pun memastikan, Kantor Staf Presiden akan mendalami persoalan tersebut, dan mencarikan solusi terbaik untuk penanganan kesehatan baik secara fisik maupun psikis.
Ditegaskan Panglima TNI 2013-2015 ini apa yang dialami oleh Riski akan menjadi pendorong untuk percepatan penyelesaian RUU Perlindungan Pekerja Rumah Tangga (PPRT).
Kantor Staf Presiden saat ini bersama stakeholder menyusun RUU PPRT. Dan apa yang dialami oleh ananda Riski ini, akan menjadi endorsment yang kuat untuk semakin semangat menyelesaikan RUU PPRT, supaya tidak ada korban lain,” pungkas Moeldoko.
Riski Nur Askia datang didampingi Pamannya Ceceng, dan aktivis dari Jaringan Nasional Advokasi Pekerja Rumah Tangga (Jala PRT). Ia ditemui oleh Kepala Staf Kepresidenan Dr. Moeldoko, Deputi II Abetnego Tarigan, dan Tenaga Ahli Utama dr. Noch T. Mallisa.
Diterimanya kedatangan Riski bersama keluarga dan aktivis JALA PRT ini, bagian KSP Mendengar, yakni program Kantor Staf Presiden untuk mendengar dan menyerap aspirasi masyarakat.
Saat bersamaan, Kantor Staf Presiden juga menggelar Rapat Tingkat Menteri (RTM) membahas percepatan penyusunan RUU Perlindungan Pekerja Rumah Tangga (PPRT) bersama stakeholder.
Riski Nur Askia mengaku menjadi korban kekerasan oleh majikannya berupa penyiksaan secara fisik maupun psikis. Seperti pemukulan, disiram dengan air cabai, hingga kekerasan verbal berupa ancaman-ancaman.
Remaja putri berusia 18 tahun itu juga mengaku, tidak mendapatkan hak penuh atas pekerjaan yang sudah dia lakukan. Di mana, gaji yang dijanjikan yakni Rp 1.800.000 per bulan, selalu dipotong oleh majikan setiap dirinya melakukan kesalahan.
“Satu bulan saya digaji satu juta delapan ratus. Tapi selalu dipotong kalau saya melakukan kesalahan. Enam bulan kerja, saya hanya bisa bawa pulang uang dua juta tujuh ratus saja bapak,” ucapnya
Awal mula dirinya bekerja sebagai PRT. Ia mengatakan, bahwa pekerjaan tersebut ditawarkan oleh tetangganya, yang kemudian difasilitasi oleh sebuah yayasan. Namun, Riski tidak tahu pasti, apakah yayasan yang menyalurkannya bekerja tersebut resmi atau tidak.
“Prosesnya hanya satu hari. Setelah itu saya diantar di pinggir jalan, dan di situ saya dijemput oleh majikan, gitu aja prosesnya,” terangnya.
Atas rekomendasi Kantor Staf Presiden, Riski Nur Askia akan mendapat perawatan medis di Rumah Sakit Pusat Angkatan Darat (RSPAD), Gatot Soebroto Jakarta. ***