Kasus Korupsi BBM Bersubsidi di Jembrana Segera Dilimpahkan

27 Oktober 2014, 06:09 WIB

KabarNusa.com – Penyidik Tidak Pidana Korupsi (Tipidkor) Polres Jembrana akan melimpahkan kasus korupsi BBM bersubsidi dengan tersangka I Kadis Perindagkop Pemkab Jembrana Made Ayu Ardini ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Negara.

“Pelimpahan kasus ini semua tergantung dari kesiapan pihak kejaksaan saja. Tapi kami pastikan Senin 27 Oktober sudah dilimpahkan,” terang Kasat Reskrim Polres Jembrana AKP Gusti Made Sudarma Putra dikofirmasi Minggu (26/10/2014).

POrinsipnya pihaknya tidak ingin menunda-nunda pelimpahan kasus tersebut. Namun karena berbagai kendala dari pihak Kejari Negara pelimpahan kasus tersebut beberapa kali mengalami penundaan.

“Tapi menurut kanit, pelimpahan dipastikan bisa dilakukan Senin ini.”jelasnya. Saat ditanya apakah nantinya tersangka akan ditahan, menurutnya itu menjadi dari pihak kejaksaan.

Terkait dengan berkas kasus tersangka II Made Sueca Antara pihaknya masih melengkapi berkas dan memeriksa sejumlah saksi lainnya.

Pihaknya selain melakukan penyidikan tindak pidana korupsi dua tersangka baik Made Ayu Ardini dan pemilik UD Sumber Maju yang juga anggota DPRD Jembrana Made Sueca Antara tersebut pihaknya juga menunggu proses persidangan tersangka pertama dan kedua untuk mengungkap tersangka lain.

Menurutnya, pihaknya tidak akan berhenti pada dua orang tersangka tersebut saja. Namun akan terus melakukan pengembangan dan tidak menutup kemungkinan tersangka dalam kasus ini akan bertambah, tergantunh fakta persidangan nantinya.

Diberitakan, penyidik menetapkan  Made Ayu Ardini dan I Made Sueca Antara sebagai tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi BBM bersubsidi.

Made Ayu Ardini ditetapkan tersangka I sebagai pihak pemberi rekomendasi pembelian BBM bersubsidi pada UD Sumber Maju perusahaan milik I Made Sueca Antara.

Dikeluarkannya rekomendasi tersebut UD Sumber Maju membeli BBM solar bersubsidi sebanyak 45.449,54 liter untuk melakukan produksi pengolahan serat serabut kelapa.

Dari hasil audit yang dilakukan oleh BPKP Provinsi Bali negara mengalami kerugian sebesar Rp 261.248.412. (dar)

Berita Lainnya

Terkini