Kasus Minyak Goreng, KPPU Dalami Kesaksian APRINDO

Keterangan pihak Asosiasi Pengusaha Ritel Indonesia APRINDO sebagai saksi dalam kasus minyak goreng tengah didalami KPPU.

15 Desember 2022, 16:53 WIB

Jakarta – Komisi Pengawas Persaingan Usaha KPPU mendalami keterangan pihak Asosiasi Pengusaha Ritel Indonesia APRINDO sebagai saksi dalam kasus minyak goreng.

Sidang pemeriksaan Saksi Perkara Nomor 15/KPPU-I/2022 terkait Dugaan Pelanggaran Pasal 5 dan Pasal 19 huruf c Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1999 dalam Penjualan Minyak Goreng Kemasan di Indonesia kembali digelar.

Dalam sidang secara daring ini KPPU memeriksa saksi dari Investigator yaitu Roy N. Mandey selaku Ketua Umum APRINDO.

Pada pemeriksaan, Investigator melakukan pendalaman mengenai kesaksian APRINDO yang merupakan asosiasi pengusaha ritel di Indonesia.

Asosiasi ini telah berdiri sejak 11 November 1994 dan memiliki 600 peritel di bawah naungannya, serta mempunyai hampir 48.000 gerai di seluruh Indonesia.

Diketahui, pada persidangan sebelum tahun 2022, service level untuk produk minyak goreng kemasan mencapai rata-rata 80%.

Namun setelah regulasi HET ditetapkan, service level turun menjadi rata-rata 20%-30%.

Sebagai informasi, service level merupakan perbandingan antara pesanan yang dikeluarkan oleh perusahaan ritel dibandingkan dengan barang yang dikirimkan oleh prinsipal/distributor ke perusahaan ritel.

“Pemerintah belum membayar selisih harga keekonomian minyak goreng dengan harga jualnya (rafaksi) pada awal 2022,” ucap Roy N. Mandey dalam kesaksiannya.

Kebijakan rafaksi harga dimulai ketika pemerintah resmi mengimplementasikan kebijakan minyak goreng satu harga Rp14.000 per liter untuk semua jenis kemasan pada 19 Januari 2022.

Soal proses persidangan ini, Kepala Bidang Penegakan Hukum Kanwil IV KPPU, Ratmawan Ari Kusnandar menyatakan, saat ini sidang masih dalam tahap pemeriksaan lanjutan dengan beberapa agenda, salah satunya adalah pemeriksaan saksi.

Pihaknya terus menggali alat bukti dalam pemeriksaan lanjutan, tahap pemeriksaan ini adalah adanya pemeriksaan alat bukti, yaitu saksi, ahli, dokumen, petunjuk.

“Demikian juga, keterangan pelaku usaha yang akan dilakulan selama enam puluh hari kerja dan dapat diperpanjang tiga puluh hari kerja”, tutup Ratmawan dalam keterangan tertulis, Rabu (13/11/2022).***

Artikel Lainnya

Terkini