Kabarnusa.com – Mantan Bupati Jembrana dua preode I Gede Winasa diperiksa tim penyidik Polda Bali sebagai tersangka kasus Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).
Sebelumnya, beberapa kali diperiksa oleh Kejaksaan Negri (Kejari) Negara sebagai
tersangka dalam kasus korupsi perjalanan dinas.
Tindak
pidana ini berkaitan dengan pembelian mesin pengolah sampah organik
menjadi pupuk kompos di Dusun Peh, Desa Kaliakah, Kecamatan Negara,
Jembrana tahun 2008 lalu.
Kasus pembelian mesin kompos ini sudah
menghukum Winasa dengan pidana penjara selama 2,5 tahun.
Guna melakukan
pemeriksaan terkait kasus TPPU tersebut, tim Penyidik Polda Bali
(Reskrimsus) menghubungi Nengah Nurlaba untuk mendampingi
Winasa dalam pemeriksaan yang menurut rencana dilakukan di Rutan Negara.
“Saya memang ditunjuk Polda Bali untuk mendamping Winasa saat
pemeriksaan sebagai tersangka kasus pencucian uang,” terang Nengah
Nurlaba, Selasa (9/6/2015).
Pemeriksaan
kedua dilakukan tim penyidik Polda Bali terhadap Gede Winasa.
Dalam pemeriksaan pertama yang dilakukan 23 April 2015 lalu,
Winasa mendadak sakit dan dilarikan ke RSUD Negara sehingga tidak bisa
dilakukan pemeriksaan.
Saat itu lanjut dia, tim penyidik Polda
Bali pimpinan Kompol Ida Bagus Wedanajati sempat mendatangi Rutan Negara
sekitar pukul 13.00 Wita. Winasa menurut rencana diperiksa sebagai
tersangka kasus TPPU tersebut.
Berkas kasus ini sudah P19 dan
akan dilengkapi lagi dengan pemeriksaan tambahan sesuai petunjuk jaksa
penuntut umum Kejati Bali.
Namun setelah mengetahui Winasa sakit
dan dirawat di RSUD Negara, tim ini hanya melakukan koordinasi dengan
Kepala Seksi (Kasi) Pidana Khusus (Pidsus) Kejaksaan Negeri (Kejari)
Negara.
Wedanajati saat itu mengatakan, ia melakukan koordinasi
untuk menggunakan beberapa alat bukti yang sudah digunakan dalam kasus
korupsi pembelian mesin kompos yang merugikan keuangan negara hingga Rp.
2,029 miliar lebih. (dar)