Kasus Positif 94, Satgas Covid-19 Bali Harapkan Warga Disiplin 6M

14 Mei 2021, 00:00 WIB

Data perkembangan Covid-10 kasus harian di Provinsi Bali pada 13 Mei
2021

Denpasar – Kasus Covid-19 di Provinsi Bali harian tercatat sebanyak 94
orang terkonformasi positif dan lima orang dinyatakan meninggal dunia pada
Kamis 13 Mei 2021 sehingga masyarakat diminta disiplin 6 M.

Kasus positif terdiri 74 orang melalui Transmisi Lokal, 17 PPDN dan 3 PPLN
pada Kamis 13 Mei 2021.

“Untuk pasien Covid-19 dinyatakan sembuah sebanyak 73 orang dan lima orang
meninggal dunia,” ujar Ketua Harian Gugus Tugas Percepatan Penanganan (GTPP)
Covid-19 Provinsi Bali Dewa Made Indra dalam keterangannya.

Sampai saat ini, jumlah kasus secara kumulatif terkonformasi sebanyak 46.124
orang, sembuh 43.557 orang (94,43%), dan Meninggal Dunia 1.433 orang (3,11%).
“Kasus Aktif per hari ini menjadi 1.134 orang (2,46%),” ungkap Indra yang juga
Sekda Bali ini.

Berdasar SE Nomor 07 Tahun 2021 Tentang Perpanjangan Pemberlakuan Pembatasan
Kegiatan Masyarakat Berbasis Desa/ Kelurahan Dalam Tatanan Kehidupan Era Baru
di Provinsi Bali, Surat Edaran ini mulai berlaku pada Selasa 23 Maret 2021
sampai dengan ada pemberitahuan lebih lanjut.

Hal ini merupakan upaya preventif pemerintah dalam menanggulangi meluasnya
penyebaran virus Covid-19 di masyarakat.

Beberapa hal diatur antara lain, kegiatan di restoran/rumah makan/warung dan
sejenisnya untuk layanan di tempat dilaksanakan maksimal 50% dari kapasitas
normal, yang semula jam operasional dibatasi sampai dengan pukul 21.00 Wita
dilonggarkan dan dapat beroperasi sampai dengan pukul 22.00 Wita.

Tentunya, lanjut Indra dengan tetap menerapkan protokol kesehatan (prokes)
secara lebih ketat.

Mengingat masih ditemukannya kasus positif, masyarakat juga diharapkan agar
selalu Disiplin melaksanakan 6M. Disiplin memakai Masker Standar dengan benar,
menjaga jarak, mencuci tangan, mengurangi Bepergian, meningkatkan imun, dan
mentaati aturan.

“Kami juga menghimbau masyarakat agar tidak berkerumun dan membatasi kegiatan
sosial sesuai dengan aturan yang berlaku,” imbuh Indra. (rhm)

Berita Lainnya

Terkini