TABANAN – Mangku Sarja warga di Kecamatan Kediri meyakini jika Nyoman Adi Wiryatama yang saat ini menjabat Ketua DPRD Bali terlibat kasus penggelapan sertifikat miiknya. Bahkan, dia menantang mantan Bupati Tabanan dua periode itu, untuk melakukan sumpah pocong untuk membuktikan jika memang elit PDIP itu merasa tidak bersalah.
Kasus dugaan penggelapan tanah yang menyeret Adi, kian memanas setelah kuasa hukum Mangku Sarja, Zulfikar Ramly menggelar jumpa pers paska kliennya dilaporkan balik kubu Adi atas tuduhan fitnah dam pencemaran nama baik.
Paranormal asal Desa Braban, Tanah Lot, Tabanan ini, mengucapkan sumpah atas perbuatan Adi yang diduga melakukan penggelapan atas sertifikat miliknya yang berjumlah 15. “Sampai ujung langit saya akan kejar, sampai titik darah penghabisan, karena saya tidak pernah menyuruh ataupun membeli tanah itu. Tanah itu tanah warisan,” tegasnya di hadapan awak media, di Denpasar, Kamis (4/11/14).
Sardja mengakui, mengenal Adi cukup lama sejak menjadi bupati pertama. Ditambahkannya, Adi bertemu dirinya untuk meminta diberi keselamatan. Meski banyak menolong, dia tidak pernah minta macam-macam ke Adi. Belakangan dia baru tau, ternyata ada sekitar 14 sertifikat yang hilang.
“Saya tidak tau, saya kira bersamaan yang 4,7 are yang hilang, saya baru tahu belakangan hilangnya,” tandas dia. Sehingga total sertiifikat yang hilang menjadi 15 sertifikat. Sayangnya, dia tidak pernah mengecek keberadaan sertifikat tersebut, karena ditaruh di bawah tempat tidur, menurutnya hal itu diyakini sudah aman.
Saya banyak membeli, menjual tanah tapi kalau yang ini saya tidak tahu. Dari semua tanah yang dibeli dan dimiliki, yang diproses notaris hanya 14 padahal yang hilang berjumlah 15 sertifikat. Dirinya tidak mengetahui di mana satu sertifikat yang hilang.
Sebagai orang biasa, Sarja merasa dilecehkan oleh Adi, bahkan sampai kasusnya di SP3. “Saya sama sekali tidak gentar walaupun dia lari ke ujung langit saya akan kejar demi keadilan,” tutupnya. (kto)