Sleman – Perjalanan panjang kasus hukum yang menjerat Hogi Minaya, warga Sleman yang berusaha menolong istrinya dari aksi jambret di Jembatan Janti, resmi berakhir.
Kejaksaan Negeri Sleman pada Jumat (30/1/2026) menerbitkan Surat Ketetapan Penghentian Penuntutan (SKP2) dan menyatakan perkara ditutup demi kepentingan hukum.
Kuasa hukum Hogi, Teguh Sri Raharjo, menjelaskan keputusan tersebut lahir setelah proses panjang, termasuk rapat dengar pendapat di Komisi III DPR RI.
“Kajari Sleman telah resmi mengeluarkan SKP2. Dengan demikian, perkara Mas Hogi dinyatakan selesai,” tegasnya.
Menurut Teguh, rapat di DPR RI sebelumnya menyimpulkan, peristiwa hukum yang menjerat kliennya bukan merupakan tindak pidana.
Penghentian perkara dilakukan berdasarkan Pasal 65 huruf M KUHAP Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2025. Sejalan dengan putusan itu, barang bukti berupa mobil Hogi yang sempat disita juga telah dikembalikan.
Terkait pencopotan jabatan Kapolresta Sleman Kombes Pol Edy Setyanto Erning Wibowo, Teguh menegaskan hal tersebut merupakan ranah internal kepolisian.
Ia juga memastikan tidak ada rencana tuntutan balik dari pihak Hogi. “Mas Hogi sudah legowo, tidak akan melakukan penuntutan,” ujarnya.
Hogi Minaya sendiri mengaku lega setelah kasus yang menjeratnya sejak April 2025 resmi dihentikan.
“Perasaan saat ini sudah tenang, lega. Perjalanan panjang ini sangat menguras tenaga dan pikiran,” ungkapnya. Ia berharap dapat kembali menjalani kehidupan normal dan bekerja seperti sediakala.
Hal senada disampaikan sang istri, Arsita. “Alhamdulillah, kasus ini sudah selesai. Kami ingin kembali hidup normal seperti sebelumnya,” tuturnya.
Arsita menegaskan pihaknya tidak ingin berkomentar soal pencopotan Kapolresta Sleman maupun penonaktifan pejabat kepolisian lainnya. “Itu bukan kapasitas kami,” ujarnya.
Sebagaimana diketahui, Kapolda DIY resmi mencopot jabatan Kapolresta Sleman Kombes Pol Edy pada hari yang sama. Informasi yang beredar menyebutkan langkah tersebut akan diikuti penonaktifan Kasat Lantas Mulyanto.
Kasus ini bermula saat Hogi berusaha melindungi istrinya dari dua jambret di Jembatan Janti, April 2025. Mobil yang dikendarainya membuat motor pelaku terjatuh hingga menyebabkan keduanya meninggal dunia.
Peristiwa itu sempat menyeret Hogi sebagai tersangka, sebelum akhirnya perkara dihentikan demi kepentingan hukum. ***

