Kebebasan Pers Harus Dilindungi!: AMSI Desak Penegakan Hukum yang Transparan

Ketua Umum AMSI, Wahyu Dhyatmika, menekankan tren kekerasan ini merupakan upaya sistematis yang berpotensi mengakhiri era kebebasan pers, menggantikannya dengan media yang tunduk pada narasi tunggal pemerintah

29 Maret 2025, 23:51 WIB

Jakarta -Asosiasi Media Siber Indonesia (AMSI) menyuarakan keprihatinan mendalam terhadap meningkatnya kekerasan dan intimidasi yang dihadapi perusahaan media serta jurnalis Indonesia.

Fenomena ini, yang terjadi dalam dua pekan terakhir, menjadi ancaman serius bagi kebebasan pers, ekspresi, dan demokrasi di tanah air.

Laporan-laporan dari berbagai sumber mengungkap serangkaian insiden yang mengguncang industri media.

Pada 20 Maret 2025, tepat ketika Dewan Perwakilan Rakyat mengesahkan revisi Undang-Undang Tentara Nasional Indonesia (UU TNI) Nomor 34 Tahun 2004,

AMSI mencatat beberapa kejadian kekerasan fisik dan psikis yang menimpa jurnalis peliput. Di Jakarta, jurnalis IDN Times dan mahasiswa dari Suara Mahasiswa UI menjadi korban pemukulan dan intimidasi di tengah demonstrasi mahasiswa.

Kekerasan tidak terbatas di Jakarta. Empat hari berselang, pada 24 Maret 2025, dua jurnalis dari BeritaJatim.com dan Suara Surabaya menghadapi tindakan represif aparat di Surabaya, Jawa Timur.

Foto serta video hasil liputan yang mereka kumpulkan sebagai bukti penting langsung dihapus paksa oleh polisi. Di Sukabumi dan Bandung, Jawa Barat, jurnalis dari beberapa media besar, termasuk kompas.com, DetikJabar, dan VisiNews, juga mengalami perlakuan serupa saat mendokumentasikan aksi protes mahasiswa.

Ancaman terhadap pers mencapai titik ekstrem ketika kantor Tempo di Jakarta menerima paket kepala babi sebagai bentuk teror terhadap salah satu jurnalisnya.

Serangan digital yang menyasar keluarga jurnalis Tempo melalui akun WhatsApp menambah atmosfer ketakutan yang semakin meluas.

Ketua Umum AMSI, Wahyu Dhyatmika, menekankan tren kekerasan ini merupakan upaya sistematis yang berpotensi mengakhiri era kebebasan pers, menggantikannya dengan media yang tunduk pada narasi tunggal pemerintah.

Sekjen AMSI, Maryadi, menambahkan bahwa penegakan hukum yang transparan dan tegas menjadi kunci untuk menghindari eskalasi lebih lanjut.

AMSI mengeluarkan rekomendasi sebagai bentuk tanggapan. Polisi didesak untuk mengusut dan menghentikan intimidasi terhadap jurnalis di berbagai daerah, pemerintah diminta menjamin perlindungan bagi pekerja media, serta perusahaan media diimbau memperkuat keamanan digital demi keselamatan jurnalis di lapangan.

Dalam situasi yang kian genting, AMSI tetap berkomitmen mendukung lebih dari 400 anggotanya dalam menghadapi tantangan yang mengancam kebebasan pers dan ekosistem digital Indonesia.***

Berita Lainnya

Terkini