Kebebasan Pers Terancam: Pengacara Desak Polda Bali Usut Tuntas Intimidasi Jurnalis

Made Suardana menilai penghalangan kerja jurnalistik, diduga melibatkan oknum polwan bentuk intimidasi tak bisa dibenarkan hukum maupun moral

10 Juli 2025, 16:31 WIB

Denpasar – Kasus dugaan intimidasi yang menimpa jurnalis Radar Bali, Andre, mencuat ke permukaan, memicu gelombang kekhawatiran dari berbagai pihak, termasuk para pegiat hukum dan kebebasan pers.

Sorotan tajam datang dari Made “Ariel” Suardana, SH., MH., Penasihat Hukum Solidaritas Jurnalis Bali, yang dengan tegas menyayangkan insiden ini sebagai pelanggaran nyata terhadap pilar demokrasi, Selasa (8/8).

Bertempat di Ruang Redaksi Jawa Pos TV Denpasar, Ariel tak segan mengungkapkan keprihatinannya. Ia menilai tindakan penghalangan kerja jurnalistik, yang diduga melibatkan oknum polwan, merupakan bentuk intimidasi yang tak bisa dibenarkan secara hukum maupun moral.

“Ada pihak-pihak yang tidak memahami fungsi jurnalis, lalu dengan sengaja melakukan intimidasi, menggagalkan, dan menghalangi tugas jurnalistik. Ini pelanggaran serius terhadap prinsip demokrasi dan kebebasan pers,” tegas pemilik Kantor LABHI Bali itu.

Seruan Tegas untuk Keadilan Tanpa Pandang Bulu

Ariel, yang juga menjabat Ketua Dewan Kehormatan Peradi SAI Denpasar, menekankan betapa krusialnya peran aparat penegak hukum, khususnya Polda Bali, dalam menjaga kemerdekaan pers.

Ia menyerukan agar penegakan hukum dijalankan secara adil, tanpa pandang bulu, bahkan jika melibatkan oknum dari institusi Polri sendiri.

“Kasus ini tidak boleh dianggap sepele. Ini bukan hanya soal Radar Bali, ini soal pers sebagai organ penting dalam demokrasi,” cetusnya berapi-api.

Polisi harus bertindak tegas dan adil. Jangan sampai ada kesan pelaku kebal hukum karena punya kedekatan atau akses di internal institusi.

Masa Lalu Kelam Tak Boleh Terulang: Ujian Berat Bagi Polda Bali

Advokat muda yang dikenal nyentrik ini mengingatkan bahwa insiden serupa bukanlah hal baru dalam sejarah pers Indonesia.

Ia menyinggung kasus-kasus kelam seperti pembunuhan jurnalis AA Gde Bagus Prabangsa dan intimidasi terhadap Mitra Hudin. “Hal-hal semacam ini tidak boleh terulang,” tegasnya.

Desakan keras pun dilayangkan kepada Kapolda Bali. “Kapolda Bali tidak boleh diam. Kami mendesak penegakan hukum yang holistik. Tidak hanya aspek pemidanaan, tapi juga perlu ada efek jera.

Ini ujian besar bagi Polda Bali. Apakah mereka mampu membuktikan bahwa hukum berlaku untuk semua?” tambah Ariel, sang pengacara yang juga memiliki bakat menyanyi ini.

Mengakhiri pernyataannya, Ariel menegaskan komitmen Solidaritas Jurnalis Bali untuk terus mengawal kasus ini. Apresiasi akan diberikan jika proses hukum berjalan transparan dan adil. Namun, jika sebaliknya, ia berjanji perjuangan demi tegaknya kebebasan pers di Indonesia akan terus dilanjutkan. ***

Berita Lainnya

Terkini