Kebut-kebutan Bawa Celurit Cari Musuh di Jalan, Polisi Tangkap Dua Pemuda di Sleman

Hasil pemeriksaan Polsek Gamping dua pemuda merupakan bagian dari rombongan remaja yang bermaksud untuk mencari lawan alias hendak melakukan kejahatan jalanan atau klitih sembari membawa celurit.

10 Oktober 2024, 09:05 WIB

YogyakartaPolsek Gamping Sleman Yogyakarta menangkap dua pemuda di Sleman karena kedapatan membawa senjata tajam (sajam) jenis celurit sambil kebut-kebutan pada Minggu 15 September 2024 dini hari.

“Keduanya berinisial AKA (19) dan AMF (20),” sebut Kapolsek Gamping, AKP Sandro Dwi Rahadian.

Dia mengungkapkan hasil pemeriksaan polisi, kedua pemuda tersebut merupakan bagian dari rombongan remaja yang bermaksud untuk mencari lawan alias hendak melakukan kejahatan jalanan atau klitih.

Peristiwanya pada Minggu 15 September dini hari kemarin sekitar pukul 02.45 WIB di Ambarketawang, Gamping, Sleman.

Saat kejadian mereka berboncengan menaiki motor Honda Scoopy.

“Dan saat digeledah ternyata isinya celurit, niatnya mereka mau mencari sasaran atau lawan,” kata Sandro saat konferensi pers di Mapolsek Gamping, Rabu 9 Oktober 2024.

Kedua pelaku merupakan warga Kota Yogyakarta yang sudah lulus sekolah namun belum bekerja.

Keterangan dihimpun, ketika anggota Turjawali Dit Samapta Polda DIY melaksanakan patroli di jalan Brawijaya, mendapat informasi dari tim relawan bahwa ada sekitar rombongan 15 unit motor dikendarai berboncengan anak remaja berkeliaran dan diduga membawa sajam dari arah Demak Ijo menuju Selatan.

Kemudian anggota Turjawali bersama relawan mengejarnya ke arah barat menuju perempatan Depok. Kedua motor yang dikejar itu melaju ke arah utara menuju perkampungan, yang kemudian masuk Jalan Wates lagi ke arah timur.

“Awalnya, kedua pelaku berkeliaran di jalanan bersama 14 orang rombongan mereka, namun saat aksinya diketahui tim Dit Samapta Polda DIY yang tengah berpatroli, 14 rombongan lainnya kabur,” beber Sandro Dwi Rahadian.

Tiba di depan Poll Trans Jogja, anggota Turjawali dan relawan dapat menghentikan salah satu motor yakni Honda Scopy dengan nomor polisi AB 4299 IL. Motor tersebut dinaiki dua pemuda yang setelah digeledah membawa celurit.

“Kami berhasil mengamankan satu unit (2 pelaku karena berboncengan) yang membawa satu bilah senjata tajam (celurit),” ungkapnya.

Adanya peristiwa yang diduga merupakan tindak pidana membawa dan menguasai sajam, tim relawan dan anggota Turjawali melapor ke Polsek Gamping.

Maka kedua remaja tersebut diserahkan ke Polsek Gamping guna pengusutan lebih lanjut.

Berdasarkan pemeriksaan sementara, kedua pelaku belum pernah melakukan tindak kejahatan jalanan tersebut.

Mereka disangkakan melanggar Undang-undang Darurat Republik Indonesia No. 12 tahun 1951, pasal 2 ayat (1) dengan hukuman maksimal 10 tahun penjara.***

Artikel Lainnya

Terkini