Kebutuhan Okisgen Meningkat saat Pandemi, GSN Tetapkan SNI Gas Medis

23 Juli 2021, 21:15 WIB

Plt. Deputi Pengembangan Standar BSN, Donny Purnomo/Dok. BSN

Jakarta – Badan Standardisasi Nasional (BSN) menyusun Standar Nasional
Indonesia (SNI) gas medis secara cepat dengan jalur mendesak guna memberikan
acuan pada produsen oksigen medis.

Tingginya jumlah penderita Covid-19 di Indonesia saat ini, membuat kebutuhan
akan oksigen medis semakin meningkat. Sayangnya, ketersediaan jumlah pasokan
oksigen medis tidak mencukupi dan sulit didapat.

“Pemerintah berupaya meningkatkan kapasitas oksigen medis,” ujar Plt. Deputi
Pengembangan Standar BSN, Donny Purnomo dalam keterangan tertulisnya, Jumat
(23/07/2021).

Mengingat kondisi pandemi gelombang kedua saat ini kebutuhan akan oksigen
medis dan peralatan pendukungnya sangat tinggi antara lain tabung gas medik,
regulator, flow meter dan oksigen konsentrator, maka BSN mencoba
mengidentifikasi standar internasional yang dapat diadopsi sebagai SNI.

Hal ini bukan ditujukan untuk mengawasi peredaran produk impor di dalam
negeri, karena pengawasan dapat dilakukan dengan memberikan persyaratan kepada
pengimpor untuk memenuhi standar di negara asalnya atau memenuhi standar
internasional.

Tujuan utamanya agar SNI yang mengadopsi standar internasional tersebut dapat
menjadi acuan bagi produsen dalam negeri, pakar, dan pihak-pihak terkait untuk
berinovasi serta dapat mencukupi kebutuhan yang diperlukan di masa pandemi
ini,” terang Donny.

Ada 9 standar internasional yang akan diadopsi terkait SNI gas medis, yaitu
ISO 10524-1:2018, ISO 10524-3:2018, ISO 10524-4:2008, ISO 9809-1:2019, ISO
15002:2008, ISO 9809-2:2019, ISO 9809-3:2019, ISO 80601-2-69:2020, ISO
80601-2-67:2020.

Kesembilan standar tersebut akan diadopsi menjadi SNI secara cepat dengan
jalur mendesak, dan sebagai langkah awal, BSN akan membentuk satu Komite
Teknis Penyusunan SNI tersebut.

BSN mengusulkan untuk membentuk satu komite teknis secara khusus yang
merupakan gabungan dari perwakilan komite teknis terkait dan para pakar.

Komite Teknis tersebut yaitu Komite Teknis Perumusan Standar Nasional
Indonesia 11-15, Peralatan Gas Medik dan Perlengkapannya yang tugasnya
membahas standardisasi di bidang Peralatan Gas Medik dan Perlengkapannya,“
ujar Donny.

Ruang lingkupnya, mencakup standardisasi untuk peralatan Gas Medik dan
perlengkapannya antara lain tabung, regulator, flowmeter, oxygen concentrator,
oxygen concervation dan perlengkapan pendukung lainnya.

Pembentukan komtek ini untuk menyelesaikan satu set SNI sesegera mungkin agar
segera didiseminasikan dan dapat digunakan sebagai acuan bagi pihak-pihak yang
memerlukan untuk mengantisipasi kebutuhan nasional.

Setelah anggota komtek terbentuk, dilanjutkan dengan Rapat Teknis/Rapat
Konsensus dengan metode Adopsi Reprinted Republication (Rep-rep), dan jajak
Pendapat yang akan berlangsung selama 20 hari kalender.

Selanjutnya, diakhiri dengan target penetapan kesembilan SNI pada akhir bulan
Agustus 2021.

Melalui penyusunan SNI gas medis, Donny berharap nantinya dapat menjadi acuan
serta meningkatkan daya saing industri dalam memproduksi serta memenuhi
kebutuhan nasional gas medis terutama di masa pandemi Covid-19. (rhm)

Berita Lainnya

Terkini