Kecelakaan di Perairan Tanimbar, Awak Kapal Perikanan KM Hentri I Dipulangkan

26 September 2021, 09:15 WIB
IMG 20210926 WA0095

KM Hentri-I mengalami kecelakaan di laut pada tanggal 3 September
2021 di Perairan Tanimbar. Insiden mengakibatkan 27 orang awak kapal
perikanan dinyatakan hilang/DOk. KKP.

Jakarta– Sebanyak lima awak kapal perikanan KM Hentri-I yang selamat dari kecelakaan laut di Perairan Tanimbar dipulangkan telah tiba di Bandara Soekarno Hatta Jakarta.

Tim Direktorat Jenderal Perikanan Tangkap dan Direktorat Jenderal Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan (PSDKP) , Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) serta perwakilan pemerintah Kabupaten Sukabumi dan anggota Komisi IV DPR RI Daerah Pemilihan Kota/Kabupaten Sukabumi, drh. Slamet, menerima mereka dalam keadaan sehat. 

KM Hentri-I mengalami kecelakaan di laut pada tanggal 3 September 2021 di Perairan Tanimbar. Insiden mengakibatkan 27 orang awak kapal perikanan dinyatakan hilang.

Lima orang selamat ditolong nelayan setempat dan dievakuasi ke Kampung Mun, Pulau Tanimbar Kei, Kabupaten Kepulauan Tanimbar, Provinsi Maluku.

Proses pencarian mereka dilakukan selama tujuh hari Tim Gabungan instansi terkait di Kota Tual terdiri dari Basarnas, KKP (PPN Tual dan Pangkalan PSDKP Tual), KSOP, TNI AL dan Polair.

Tim Gabungan mengevakuasi kelima awak kapal tersebut dari Pulau Tanimbar Kei ke Kota Tual dan ditampung di mess Pangkalan PSDKP Tual untuk mendapatkan perawatan serta pemulihan kesehatan. Kelima awak kapal perikanan tersebut yaitu Asep Suryana, Ardian Rahman, Anggar Pramudya,  Hengky Kurniawan dan La Asri.

Direktur Jenderal Perikanan Tangkap Muhammad Zaini akan memastikan semua hal yang menjadi hak awak kapal perikanan KM Hentri-I terpenuhi. 

Baik yang selamat maupun meninggal sebagaimana tercantum dalam Perjanjian Kerja Laut serta peraturan perundang-undangan yang berlaku. 

Untuk awak kapal perikanan KM Hentri-I yang meninggal dunia, pemilik kapal perikanan harus memastikan bahwa ahli waris atau keluarganya menerima santunan kematian dan jaminan sosial lainnya sesuai perundang-undangan,” ujarnya dalam keterangan resmi KKP, Sabtu (25/9/2021).

Dijelaskan, perlindungan awak kapal perikanan ini menjadi upaya KKP dalam memberikan jaminan kesehatan, jaminan kecelakaan kerja, jaminan kematian, dan jaminan hari tua. 

Hal itu Ini sejalan komitmen Menteri Kelautan dan Perikanan Wahyu Sakti Trenggono memperhatikan hak pekerja sektor kelautan dan perikanan, sehingga para awak kapal perikanan tersebut harus terpenuhi perlindungan dan berbagai jaminan sosial selama bekerja di pada kapal perikanan.

Bekerja di kapal penangkap ikan memang memiliki risiko tinggi dibandingkan dengan profesi yang lain. Kondisi pekerjaan dengan tingkat kesulitan yang tinggi dan berbahaya memerlukan kompetensi dan keterampilan awak kapal perikanan yang mumpuni. 

Disamping itu, faktor ukuran kapal yang didominasi kapal-kapal berukuran relatif kecil, berlayar pada perairan dengan gelombang tinggi dan kondisi cuaca yang tidak menentu, berpotensi menyebabkan terjadinya kecelakaan pada saat melakukan kegiatan operasional penangkapan ikan. (rhm)

Berita Lainnya

Terkini