Kecelakaan Maut UGM: Tabir Mulai Tersingkap, Pengemudi BMW Jadi Tersangka

Kabid Humas Polda DIY, Kombes Pol Ihsan, menegaskan penetapan tersangka kecelakaan maut di UGM merupakan hasil dari upaya cepat dan komprehensif pihak kepolisian.

27 Mei 2025, 18:27 WIB

Yogyakarta -Kepolisian Daerah Istimewa Yogyakarta (Polda DIY) menunjukkan komitmen serius dalam pengusutan kasus kecelakaan lalu lintas yang menewaskan mahasiswa UGM, Argo Ericko Achfandi.

Ini dibuktikan dengan penetapan Christian Teregan, pengemudi mobil BMW, sebagai tersangka, hanya berselang tiga hari setelah insiden maut tersebut.

Penegasan Komitmen Polda DIY
Kabid Humas Polda DIY, Kombes Pol Ihsan, menegaskan bahwa penetapan tersangka ini merupakan hasil dari upaya cepat dan komprehensif pihak kepolisian.

Ia menekankan bahwa Polda DIY, dengan dukungan tim traffic accident analysis, telah melakukan olah Tempat Kejadian Perkara (TKP) ulang untuk memastikan semua fakta terungkap.

“Update terbarunya bahwa tadi siang telah dilakukan olah TKP dengan mengerahkan atau kami asistensi dari Polda dengan melibatkan tim traffic accident analysis dipimpin langsung oleh Dirlantas,” ujar Kombes Pol Ihsan di kantornya, Senin (27/5).

Ihsan menambahkan bahwa keseriusan ini datang langsung dari pimpinan tertinggi kepolisian daerah. “Karena memang dari awal bapak Kapolda sangat serius dan kita berkomitmen untuk segera memperjelas fakta sebenarnya yang terjadi sehubungan dengan kasus tersebut,” jelasnya.

Langkah Hukum dan Fokus Penyelidikan

Penetapan Christian Teregan sebagai tersangka didasari oleh pemeriksaan enam orang saksi dan barang bukti yang terkumpul. Hasil olah TKP ulang ini kemudian dijadikan dasar oleh penyidik untuk melakukan gelar perkara dan menaikkan status penyelidikan ke tahap penyidikan.

“Jadi memang tersangka dalam kasus ini adalah pengemudi mobil BMW dengan inisial CPP tersebut. Kami akan terus memberikan update terkait kasus ini,” tegas Kombes Pol Ihsan.

Saat ini, Christian Teregan disangkakan melanggar Pasal 310 Ayat 4 Undang-Undang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan Nomor 22 Tahun 2009, yang mengatur tentang kelalaian yang menyebabkan kematian.

Polisi memastikan bahwa proses hukum akan berjalan sesuai aturan yang berlaku.

“Tentunya kita akan fokus dulu bagaimana kita menegakkan hukum sesuai dengan Undang-Undang yang tadi sudah kami sampaikan, sehingga kita akan fokus melakukan penyelidikan intensif untuk memberikan keadilan dan kepastian tentunya kepada korban dan masyarakat,” papar Ihsan.

Meski demikian, tersangka belum dilakukan penahanan karena masih dalam proses pemanggilan, mengingat statusnya baru dinaikkan pada siang hari ini. Polda DIY juga menyampaikan belasungkawa mendalam kepada keluarga almarhum Argo Ericko Achfandi.***

Berita Lainnya

Terkini