Kedisiplinan Masyarakat Menurun, Bupati Suwirta Perketat Perda Pengelolaan Sampah

15 Januari 2021, 13:47 WIB

Bupati Klungkung Nyoman Suwirta memantau pembuangan sampah/ist

Semarapura – Ketaatan dan kesadaran masyarakat untuk memilah jenis
sampah dari rumah mengalami penurunan sehingga Bupati Klungkung, I Nyoman
Suwirta akan memperketat pelaksanaan Perda Penglolaan Sampah.

Kapatuhan warga terhadap implementasi Perda Kabupaten Klungkung Nomor 7 Tahun
2014 tentang Pengelolaan Sampah, harus terus dibangkitkan, Jumat (15/1/2021).

Dengan pengeras suara yang terpasang diatas mobilnya, Suwirta bersama OPD
terkait kembali melakukan sosialisasi sekaligus mengimbau masyarakat untuk
bisa mematuhi jadwal pembuangan sampah.

Warga diminta untuk memilah sampah sesuai jenisnya dari rumah masing-masing
atau dari sumbernya seperti apa yang tertuang dalam Pergub Bali Nomor 47 Tahun
2019 tentang Pengelolaan Sampah Berbasis Sumber.

Dari pantauannya, di beberapa titik kumpul sampah masih terlihat yang tidak
dipilah. Seperti yang ditemukan di depan Jalan Plamboyan Gang 1 di Kelurahan
Semarapura Kauh didapati menaruh sampah yang tidak dipilah dan berserakan.

“Kita harus mulai menggalakan semangat masyarakat dan mengingatkan kembali
membuang sampah taat pada waktu, hari dan tempatnya. Sampah yang dibuang agar
dibungkus sehingga tidak berserakan.

“Kalau ini bisa dilakukan dengan baik maka bisa dilakukan oftimalisasi
terhadap TOSS Center yang kita punya dan mendukung peraturan Gubenur Bali.”
ujar Bupati Suwirta.

Sesuai isi Perda Pengelolaan Sampah, jam pembuangan sampah pada pukul
06.00-07.00 wita setiap harinya.

Sampah organik bisa dibuang pada hari Selasa, Rabu, Kamis, Sabtu dan Minggu
serta sampah an organik atau sampah plastik dibuang pada hari Senin dan Jumat.
Sedangkan pembuangan sampah sore hari yang dimulai pukul 15.00-16.00 wita yang
akan dihilangkan.

“Pembuangan sampah pada sore hari akan di cabut dan akan difokuskan pada pagi
hari, sehingga bisa meminimalisir bau menyengat dan pemersalahan baru di TOSS
yang kita miliki.

Hal ini disebabkan karena petugas pemilihan sampah pada sore hari tidak ada.
Kita harus pikirkan dari dampak pembuangan sampah yang belum ditanganin,”
jelas Bupati Suwirta yang fokus astasi permasalahan sampah.

Bupati Suwirta juga meminta Kepada Kadis LHP untuk edukasi kepada masyarakat
terus dilakukan, agar masyarakat kembali taat terkait pemilahan sampah dari
sumbernya.

“Mari ciptakan Klungkung yang bersih dan sehat mulai dari diri kita,
perkantoran dan jangan sampai ada yang melakukan pelanggaran,” sebutnya.

Kepala Dinas Lingkungan hidup dan Pertanahan Klungkung, I Ketut Suadnyana
menyampaikan antusias masyarakat dalam memilah sampah di rumah semenjak masa
pandemi mulai berkurang.

“Temuan ini disampaikan dari laporan petugas kebersihan yang mengambil sampah
di tempat yang sudah ditentukan, ” ujar Suadnyana. Pihaknya akan mengevaluasi
dan mensosialisasikan terkait pembuangan sampah sore hari yang dimulai pukul
15.00 – 16.00 wita yang akan dihilangkan. (nik)

Berita Lainnya

Terkini