Yogyakarta -Tabir gelap aktivitas PT Altair Trans Service akhirnya tersingkap. Berkedok sebagai perusahaan penyedia tenaga kerja, ruko di Jalan Gito Gati, Ngaglik, Sleman, ini ternyata merupakan markas sindikat love scamming jaringan internasional yang memangsa korban lintas benua.
Dalam konferensi pers yang digelar di Mapolresta Yogyakarta, Rabu (7/1/2026), Kapolresta Yogyakarta Kombes Pol Eva Guna Pandia membeberkan detail operasi senyap yang berhasil membongkar praktik penipuan berbasis manipulasi emosional tersebut.
Pengungkapan bermula dari operasi tangkap tangan (OTT) yang dilakukan Satreskrim Polresta Yogyakarta pada Senin, 5 Januari 2026.
Dari penggerebekan tersebut, polisi menetapkan enam orang tersangka dengan peran strategis:
R (35): CEO sekaligus pemilik perusahaan.
H (33): Manajer SDM (HRD).
P (28) & M (28): Manajer Proyek.
V (28) & G (22): Pemimpin Tim (Team Leader).
”Kami mengungkap dugaan tindak pidana penipuan online yang terorganisir dengan sangat rapi di wilayah Sleman,” tegas Kombes Pol Pandia.
Sindikat ini bekerja dengan sangat spesifik. Mereka melayani klien dari luar negeri, khususnya dari Cina, dengan menyediakan “pasukan” admin percakapan.
Sebanyak 64 karyawan diamankan, di mana sebagian besar bertugas sebagai agen yang menyamar.
”Para agen menyamar sebagai perempuan cantik, menyesuaikan identitas dengan negara asal korban seperti Amerika Serikat, Inggris, Kanada, dan Australia,” ungkap Pandia.
Para korban dirayu secara emosional melalui aplikasi kencan daring. Setelah korban terjerat asmara semu, mereka digiring untuk:
Melakukan pembelian koin atau top-up hadiah virtual.
Mengirimkan hadiah tersebut sebagai syarat untuk mengakses foto atau video bermuatan pornografi.
Terus melakukan transaksi berulang demi konten yang lebih vulgar.
Dalam penggerebekan tersebut, polisi menyita “alat perang” sindikat ini, di antaranya 50 unit laptop, 30 ponsel, perangkat CCTV, serta router Wi-Fi. Hasil forensik awal mengonfirmasi adanya ribuan konten pornografi yang digunakan sebagai umpan penipuan.
Akibat perbuatannya, para tersangka kini menghadapi jeratan pasal berlapis, mulai dari UU KUHP Baru (UU No. 1/2023), UU ITE, hingga UU Pornografi.
“Ancaman hukuman maksimal adalah 10 tahun penjara,” tandas Kapolresta.
Kasus ini menjadi pengingat keras bagi masyarakat akan bahaya kejahatan siber lintas negara yang memanfaatkan celah emosional manusia. Saat ini, Polresta Yogyakarta masih mendalami keterlibatan pihak asing lainnya dalam jaringan ini.***

