Kejaksaan Diminta Usut Dugaan Korupsi LPD Sega Karangasem

23 Januari 2017, 20:12 WIB
(ilustrasi/net)

DENPASAR – Seorang nasabah meminta kejaksaan mengusut dan memproses hukum dugaan korupsi dalam macetnya simpanan nasabah di Lembaga Perkreditan Desa (LPD) Desa Adat Sega, Kecamatan Abang, Karangasem.

Wayan Putu Saputra, nasabah yang Rp 21 juta lebih uangnya macet melaporkan kasusnya ke Kejati Bali diterima langsung Aspidsus Kejati Bali, Pollin Olopan Sitanggang didampingi Jaksa Made Suardi, Senin (23/1/2017).

Saat melaporkan, Saputra didampingi Kuasa Hukum, Wayan Ariawan, Putu Wirata Dwikora dan Nyoman Ganda Gunawan Sarjana Saputra menyampaikan kronologi dugaan korupsi kepada Aspidus saat LPD Sega dimpimpin Ketuanya Wayan Sumadiasa tidak bisa mempertanggungjawabkan simpanan nasabah yang jumlahnya ratusan juta.

Dikatakan, Kemacetan mulai terjadi sekitar tahun 2010, ketika para nasabah ditolak untuk menarik tabungannya. “Warga Sega bersedia menyimpan uangnya di LPD Sega karena LPD milik Desa Adat,” katanya.

Selain itu, mereka tergiur bujukan tokoh desa setempat, I Nyoman Karya yang masih ada hubungan darah dengan Sumadiasa. Usai mendengar paparan kasusnya, Aspidsus menyampaikan bahwa untuk kasus dengan dugaan kerugian dibawah Rp 5 miliar, itu penanganannnya di Kejaksaan Negeri.

Meski demikian, lantaran warga sudah datang ke Kejaksaan Tinggi, ia mempersilakan berkas laporan diserahkan melalui mekanisme formal. Nantinya, akan dipelajari dan ditelaah dan apapun hasilnya akan diinformasikan secara transparan.

Dari penuturan pelapor, Sumadiasa mengakui. nasabah tidak bisa menarik simpanannya karena uangnya ia pakai untuk kepentingan sendiri, serta berjanji mengembalikan secara mencicil.

Sayangnya, janji itu tidak ditepati hingga kini. Bahkan, masalah tersebut, berkali-kali Sumadiasa dipanggil dalam sangkep desa adat  untuk ditanya pertanggungjawabannya, namun yang bersangkutan tidak hadir tanpa pemberitahuan.

Kata Kuasa Hukum Putu Sujana dkk, warga yang punya uang di LPD Sega ingin Kejaksaan memproses kasusnya secara hukum sampai tuntas. Mereka juga berharap uang yang macet di LPD Sega tersebut bisa ditarik kembali, dan digunakan untuk kepentingan keluarga.

Warga resah sehingga mengadukan kasus ini meskipun jumlahnya tidak sampai miliaran, namun uang ratusan juta bagi warga sangatlah besar apalagi memperolehnya dan mengumpulkannya mereka cukup susah payah. Dikhawatirkan, jika masalah seperti ini dibiarkan tidak usut tuntas, tidak hanya membuat resah warga namun citra LPD sebagai lembaga simpan pinjam desa akan terus merosot dan kehilangan kepercayaan.

“Keresahan nasabah, merosotnya citra LPD bisa menimbulkan kerugian pada perekonomian negara dan itu merupakan unsur korupsi,” timpal Putu Wirata Dwikora, yang juga Ketua Bali Corruption Watch tersebut. Dwikora menyampaikan, kasus korupsi serupa di LPD Segah Kecamatan Rendang pernah diproses Kejaksaan Negeri Amlapura beberapa tahun lalu, dan pelakunya dijatuhi hukuman penjara.

Dia berharap, kasus di LPD Sega-Kecamatan Abang ini bisa diproses sampai tuntas, apalagi sudah ada jurisprudensi dalam kasus sejenis. Hingga kini belum diperoleh konfirmasi dari pihak Sumadiasa dan LPD Sega atas pelaporan tersebut. (rhm)

Berita Lainnya

Terkini