Pemusnahan barang bukti di Kejaksaan Negeri Denpasar (kabarnusa) |
Kabarnusa.com, Denpasar – Barang bukti hasil berbagai tindak kejahatan seperti narkoba yang nilainya ditaksir mencapai Rp53 Miliar lebih dimusnahkan pihak Kejaksaan Negeri Denpasar, siang tadi.
Kepala Kejaksaan Negeri Denpasar Jaya Kusuma memimpin langsung pemusnahan barang bukti berbagai tindak kejahatan yang digelar di halaman belakang kantor di Jalan Sudirman, Denpasar, Senin (9/12/2013).
Disebutkan, pemusnahan barang bukti tindak pidana umum sebanyak 518 perkara dan dua perkara tindak pidana khusus
“Semua barang bukti itu tindak pidana umum dan tindak pidana dari bulan Juli 2012 sampai November 2013 yang telah diputus oleh pengadilan,” terang Kusuma.
Rinciannya, 397 perkara tindak pidana narkotika seperti ganja, heroin, hasis, kokain, ekstasi dan sabu. Selain itu, lima perkara tindak pidana umum berupa uang palsu dan MP3/DVD bajakam.
Selain itu, 18 perkara tindak pidana umum berupa obat-obatan, jamu tradisional, obat keras, alat dan obat kecantikan hingga pelanggaran merk.
“Ada 19 terkait perkara tindak pidana umum berupa alat judi bola adl togel serta 79 perkara tindak pidana ringam tipiring seperti arak dan anggur,” imbuhnya sembari menyebut ada dua perkara tindak pidana khusus terdiri rokok.
Semua barang bukti itu dimusnahkan dengan cara dibakar untuk jenis barang padat sedangkan barang cair seperti minuman beralkohol ilegal dengan cara dipecahkan dan dibuang airnya ke tempat saluran pembuangan.
Kusuma menyebutkan, nilai barang bukti tertinggi yang dimusnahkan sebagian besar adalah narkoba seperti sabu-sabu seberat 17.769,464 gram senilai Rp31 Miliar.
Demikian juga dengan barang bukti ganja seberat 79.679, 8 gram yang dimusnahkan nilai di pasaran ditaksir mencapai Rp11,9 Miliar lebih. (rma)