Kejari Sleman Terbitkan SKP2, Kasus Hogi Minaya Resmi Ditutup

Kejari Sleman menghentikan penuntutan kasus Hogi Minaya berdasarkan kewenangan undang-undang serta pertimbangan hukum yang berlaku

30 Januari 2026, 23:01 WIB

Sleman – Kejaksaan Negeri (Kejari) Sleman resmi menghentikan penuntutan terhadap Adhe Pressly Hogiminaya atau Hogi Minaya.

Penghentian perkara tersebut ditandai dengan diterbitkannya Surat Ketetapan Penghentian Penuntutan (SKP2) bernomor 4-670/M411/EOH.2/01/2026 tertanggal 29 Januari 2026.

Kepala Kejari Sleman, Bambang Yunianto, menyampaikan keputusan ini dalam keterangan resmi pada Jumat, 30 Januari 2026.

Ia menegaskan penghentian penuntutan dilakukan berdasarkan kewenangan undang-undang serta pertimbangan hukum yang berlaku.

“Berdasarkan ketentuan Pasal 65 huruf M Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2025 tentang KUHAP dan Pasal 34 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP, perkara ini ditutup demi kepentingan hukum,” ujar Bambang.

Surat ketetapan tersebut telah diserahkan kepada kuasa hukum Hogi Minaya, Teguh Sri Raharjo, pada Jumat siang. Dengan diterbitkannya SKP2, proses hukum terhadap Hogi Minaya dinyatakan selesai.

Sementara itu, istri Hogi Minaya, Arsita, menyampaikan rasa tersebut. Ia mengucapkan terima kasih kepada masyarakat, Komisi III DPR RI, Pemerintah Daerah DIY, tim penasihat hukum, serta insan pers yang dinilainya turut mengawal jalannya proses hukum.

“Alhamdulillah, kami merasa sangat lega dengan dikeluarkannya SKP2 ini. Terima kasih kepada seluruh pihak yang telah mendukung perjuangan kami,” kata Arsita.

Diketahui, Hogi Minaya sebelumnya ditetapkan sebagai tersangka setelah berupaya membela istrinya dari aksi penjambretan. Kasus ini sempat viral dan memicu perhatian publik, termasuk Komisi III DPR RI, karena dianggap menyangkut keadilan hukum.***

Berita Lainnya

Terkini