Kejari Sleman Terus Dalami Dugaan Korupsi Dana Hibah Rp10 Miliar

Kejari Sleman terus mendalami penyidikan kasus dugaan penyalahgunaan dana hibah yang berpotensi merugikan negara lebih dari Rp10 miliar.

28 Juli 2025, 16:43 WIB

Yogyakarta – Kejaksaan Negeri (Kejari) Sleman secara intensif terus mendalami penyidikan kasus dugaan penyalahgunaan dana hibah yang berpotensi merugikan negara hingga lebih dari Rp10 miliar. Angka kerugian ini didasarkan pada hasil audit yang dikeluarkan oleh Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) DIY.

Kepala Kejari Sleman, Bambang Yunianto, menjelaskan, tim penyidik saat ini fokus memperdalam keterangan dari berbagai saksi. Langkah ini krusial untuk mengumpulkan alat bukti yang kuat sebelum penetapan tersangka dilakukan.

“Prinsipnya, perkara dana hibah ini sedang diperdalam lagi keterangan-keterangan dari saksi-saksi yang pernah kami undang. Karena dalam melakukan penetapan tersangka nantinya kami harus mempunyai alat bukti yang cukup,” ujar Bambang kepada wartawan di Kejaksaan Tinggi DIY pada Senin (28/7/2025.

Ia juga menegaskan komitmennya untuk membuktikan kasus ini di pengadilan.

Pendalaman penyidikan ini mencakup pemeriksaan ulang terhadap saksi-saksi yang sebelumnya telah dimintai keterangan, serta penambahan pertanyaan terkait temuan-temuan baru yang muncul selama proses penyidikan.

Bambang menambahkan, “Pada prinsipnya ya kita masih melakukan pendalaman materi yang pernah kita mintai keterangan waktu itu. Karena ada hal-hal yang perlu kami tanyakan kembali dan ada hal-hal baru yang kami perlu tanyakan lagi.”

Terkait alat bukti, penyidik Kejari Sleman telah melakukan sejumlah penyitaan seperti dokumen-dokumen penting dan handphone milik pihak-pihak terkait. Namun ia enggan merinci jumlah handphone yang disita, karena hal tersebut menjadi ranah penyidik.

“Penyitaan dokumen sudah ada. Penyitaan-penyitaan mungkin seperti handphone pun ada. Pasti kami sudah ada,” katanya.

Lanjut Bambang menambahkan hingga saat ini belum ada kebutuhan untuk melakukan penggeledahan, namun tidak menutup kemungkinan langkah tersebut akan dilakukan ke depannya jika dianggap perlu.

“Saat ini penyidik belum memerlukan untuk melakukan penggeledahan. Nanti akan kami lihat seperti apa ke depannya. Kalau memang perlu adanya penggeledahan, pasti kami lakukan,” imbuhnya.

Soal potensi pemanggilan ulang mantan Bupati Sleman, Bambang menyebutkan bahwa pemanggilan kembali masih mungkin dilakukan tergantung perkembangan penyidikan. Sebelumnya, mantan bupati sudah sempat dipanggil.

“Tidak menutup kemungkinan, nanti untuk mantan bupati bisa kami panggil lagi. Tapi pada saat ini sementara belum,” ujarnya.

Menutup keterangannya, Bambang meminta media dan publik untuk bersabar menunggu hasil akhir dari proses penyidikan.

“Yang penting prinsipnya kami objektif. Menetapkan tersangka itu sesuatu yang objektif, yang berdasarkan alat-alat bukti yang kami miliki. Sehingga nantinya keyakinan kami untuk membuktikan di persidangan,” pungkasnya. ***

 

Berita Lainnya

Terkini