Sleman – Kejaksaan Negeri (Kejari) Sleman menyampaikan perkembangan terbaru terkait penanganan kasus dugaan korupsi dana hibah pariwisata di Sleman.
Kepala Kejari Sleman, Bambang Yuninato, menegaskan pihaknya menunggu hasil kajian terhadap alat bukti sebelum menentukan langkah hukum berikutnya.
Menurutnya, penetapan tersangka akan dilakukan berdasarkan fakta penyelidikan yang disertai bukti kuat.
Ia menekankan, Kejari Sleman tetap berpegang pada prosedur dan standar operasional yang berlaku. Pasal 55 KUHP disebut menjadi dasar untuk menelusuri kemungkinan keterlibatan pihak lain dalam perkara tersebut.
Saat ditanya mengenai waktu penetapan tersangka baru, Bambang enggan menyebutkan secara pasti. Ia hanya berharap proses tersebut dapat segera dilakukan dalam waktu dekat.
Terkait kemungkinan keterlibatan Raudi Akmal, putra terdakwa Sri Purnomo yang juga mantan anggota DPRD Sleman,Bambang memilih berhati-hati dan tidak memberikan keterangan lebih lanjut karena hal itu termasuk materi persidangan maupun penyidikan.
Bambang Yuninato juga menepis kekhawatiran hilangnya barang bukti. Ia memastikan pihaknya telah memiliki bukti yang cukup untuk menetapkan tersangka selanjutnya.
Lambatnya proses, menurutnya, bukan karena kendala, melainkan akibat prosedur teknis dalam penelaahan bukti serta pertimbangan hasil persidangan.
Dalam persidangan, Bambang menyebut jumlah saksi yang akan dihadirkan berkisar 3–5 orang dari total 300 saksi yang diajukan.
Ia menegaskan, hingga saat ini belum ada penetapan tersangka baru selain Sri Purnomo. Namun, Kejari Sleman membuka kemungkinan adanya penetapan tersangka lain sesuai Pasal 55 KUHP.
Bambang menekankan bahwa penanganan perkara dilakukan secara objektif tanpa kepentingan pihak tertentu. “Siapa saja, selama memenuhi alat bukti dan unsur, pasti akan diproses hukum,” ujarnya.
Sementara itu, Gubernur DIY Sri Sultan Hamengku Buwono X menanggapi pemeriksaan terhadap mantan Bupati Sleman Harda Kiswaya, yang sebelumnya menjabat sebagai Sekda Sleman. Sultan berharap pihak terkait bersikap kooperatif dalam menjalani proses persidangan.
“Ya tidak apa-apa, wong dulu dia jadi Sekda Sleman. Silakan berproses saja,” kata Sultan saat ditemui wartawan di Kompleks Kepatihan Yogyakarta, Senin (26/1/2026).

