KabarNusa.com- Petugas kejaksaan musnahkan 528,5 gram sabu di halaman belakang Kantor Kejari Tabanan, disaksikan para pejabat terkait lainnya, Kamis (28/8/2014).
Sabu tersebut merupakan barang bukti dari tujuh terdakwa yang telah diputus Pengadilan Negeri Tabanan.
Barang bukti sabu terbanyak yang dimusnahkan disita dari terdakwa Santoso alias Larsen sejumlah 525,5 gram sabu. Sementara dari enam terdakwa lain barang bukti sabu yang dimusnahkan beratnya relatif kecil berkisar 0,3 – 0,9 gram.
Selain Sabu, pada saat yang bersamaan juga dimusnahkan ratusan barang bukti berupa jamu, obat-obatan dan kosmetik ilegal milik dua orang terdakwa Suparto Ali dan The Swie Hiang.
Kajari Tabanan Sufari mengungkapkan, pemusnahan barang bukti ini merupakan proses dari suatu perkara. “Pemusnahan ini harus disaksikan oleh aparat penegak hukum dan muspida sehingga tidak disalahgunakan,” katanya
Perkara akhir 2013 sampai 2014 narkoba 7 perkara dan dua tersangka lainnya berupa obat-obatan dan kosmetik ilegal. (gus)