![]() |
Kepala Kejaksaan Tinggi Bali Amir Yanto menyerahkan cendera mata kepada Bupati Tabanan Ni Putu Eka Wiryastuti |
TABANAN – Dalam rangka mendukung pembangunan berkelanjutan dalam aspek hukum di Kabupaten Tabanan, Pemkab Tabanan gandeng Kejaksaan Tinggi (Kejati) Bali melaksanakan pengarahan dan sosialisasi kepada Pimpinanan Perangkat Daerah, Perbekel, Majelis Madya dan Alit serta Bendesa Pekraman se-Kabupaten Tabanan di Gedung Kesenian I Ketut Maria, Tabanan, Selasa, (23/4/2019).
Bupati Tabanan Ni Putu Eka Wiryastuti dalam sambutannya mengucap syukur dan memberikan ucapan selamat datang kepada Kajati Bali berserta jajarannya atas kunjungannya di Tabanan.
“Pada kesempatan yang berbahagia ini, atas nama Pemerintah Kabupaten Tabanan, Saya mengucapkan penghargaan yang sebesar-besarnya kepada Kepala Kejaksaan Tinggi Bali atas perkenannya memberikan sosialisasi pada hari ini kepada seluruh jajaran perangkat Daerah dan Perbekel termasuk Bendesa Pekraman,” katanya.
Bupati Eka melanjutkan kegiatan ini adalah sebagai upaya untuk mewujudkan reformasi birokrasi dalam pembangunan di Kabupaten Tabanan, ditetapkannya kebijakan ini diyakininya akan berimbas pada keberhasilan penyelenggaraan pemerintah daerah atau birokrasi yang bersih, akuntabel efektif dan efisien serta memiliki pelayanan publik yang baik dan berkualitas dapat terwujud di Tabanan.
“Digelarnya kegiatan ini diharapkan dapat meningkatkan pemahaman dan kesadaran dalam melaksanakan tugas pokok dan fungsi, baik sebagai aparatur pemerintahan, pembangunan dan kemasyarakatan, maupun sebagai lembaga adat yang saat ini sudah memasuki era millennial dan tatanan administrasi pemerintahan,” harapnya.
Bupati Eka menambahkan bahwa Tabanan dan jajaran Forkompinda juga telah menandatangani zona integritas pada bulan Februari dan Maret lalu yang diharapkan menjadi komitmen bersama untuk mewujudkan Pemerintahan yang Bersih dan bebas korupsi menuju Wilayah Bebas Korupsi (WBK) dan Wilayah Birokrasi Bersih dan Melayani (WBBM).
“Ke depan saya harapkan selalu bimbingan dari Kajati, melalui Kejari Tabanan untuk selalu membina para OPD kami, Perbekel dan Bendesa Adat agar dalam menjalankan tugasnya dapat mengikuti aturan-aturan yang berlaku, sehingga dapat memberikan pelayanan yang optimal kepada masyarakat,” tambah Bupati Eka.
Pada acara yang mengusung thema Peranan Kejaksaan dalam Mendukung Pelaksanaan Pembangunan di Kabupaten Tabanan dan Penetapan Pembangunan Zona Integritas tersebut, Kajati Bali Amir Yanto mengatakan sejak tahun 2014 pemerintah mencanangkan program pembangunan zona integritas menuju Wilayah Bebas Korupsi (WBK) dan Wilayah Birokrasi Bersih Melayani (WBBM).
“Kejaksaan Tinggi Bali merupakan satu dari 31 Kejaksaan Tinggi di Indonesia yang memperoleh predikat zona WBK dan WBBM,” katanya. Dijelaskan juga bahwa dalam mewujudkan Pemerintahan yang bersih diperlukan peran serta dan partisipasi masyarakat untuk kelancaran dalam pelaksanaan pelayanan.
Terkait hal itu, Kajati meminta kebijakan-kebijakan yang di buat dijelaskannya harus bisa dipertanggungjawabkan. Serta aturan-aturan yang dibuat juga harus jelas, sehingga mudah di pahami masyarakat. Selain itu, peningkatan kualitas pelayanan juga sangat penting.
Menuruut Kajati, peningkatan kualitas pelayanan publik kepada masyarakat melalui penataan sumber daya manusia sangat penting dilakukan untuk dapat memberikan pelayanan yang cepat dan berkualitas kepada masyarakat.
“Selain itu perlu dilakukan perubahan pola pikir dalam bekerja untuk lebih mengutamakan pelayanan sehingga memudahkan dalam bekerja,” tegasnya. (gus)