Denpasar – Kejaksaan Tinggi Bali terus menindak kasus korupsi. Setelah penyidikan maraton dan penggeledahan, mereka menetapkan NADK, sebagai tersangka baru.
NADK sebagai pejabat Fungsional Penata Kelola Bangunan Gedung dan Kawasan Permukiman Bidang Tata Bangunan Dinas PUPR Buleleng.
“Penetapan ini didasarkan pada dua alat bukti yang sah,” kata Kepala Kejaksasn Tinggi Bali Dr Ketut Sumedana dalam keterangan resminya Selasa 23 Maret 2025.
Berdasarkan penyidikan secara marathon dan setelah melakukan Tindakan penggeledahan / penyitaan di beberapa tempat, Penyidik Tindak Pidana Khusus pada Kejaksaan Tinggi Bali berdasarkan 2 (dua) alat bukti yang sah, kembali menetapkan 1 (satu) orang tersangka NADK
Tersangka NADK disangka melanggar Pasal 12 huruf e, huruf g jo. Pasal 18 UndangUndang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi yang telah diubah dengan Undang-undang RI Nomor 20 tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP jo Pasal 64 ayat (1) KUHP.
Berdasarkan minimal dua alat bukti yang sah, terungkap bahwa tersangka NADK bekerja sama dengan tersangka IMK dalam mempersiapkan gambar teknis pengurusan PBG.
NADK, selaku staf teknis di Dinas PUTR Kabupaten Buleleng, diduga terlibat dalam kesepakatan pembagian hasil dari uang yang diminta kepada pengembang.
Atas peranan tersangka tersebut mendapatkan pembagian @Rp.700.000,- (tujuh ratus ribu rupiah) per surat PBG. Bahwa terhadap tersangka NADK penyidik melakukan penahanan selama 20 (dua
puluh) hari kedepan.
Ketut Sumedana menegaskan, penyidikan terus berjalan untuk mengungkap jaringan korupsi dalam proses perizinan.
Kasi Penkum Kejati Bali Putu Agus Eka Sabana menambahkan, Kejaksaan Tinggi Bali berupaya memberantas praktik mempersulit dan memeras, demi menciptakan proses perizinan yang bersih.***