Gunungkidul -Tim Penyidik Kejaksaan Negeri (Kejari) Gunungkidul meninjau ke lokasi untuk menindaklanjuti dugaan penyalahgunaan Tanah Kas Desa (TKD) di wilayah Sampang Kapanewon Gendangsari Gunungkidul.
Guna mempermudah proses penyelidikan, Kejari Gunungkidul telah memasang Kejaksaan Line (lokasi) yang disalahgunakan pemanfaatannya oleh oknum di Kalurahan Sampang.
Sebelumnya, Tim Penyelidik Kejaksaan Tinggi (Kejati) Yogyakarta telah melakukan serangkaian tindakan mencari dan menemukan kasus tersebut sebagai tindak pidana guna menemukan dapat atau tidaknya dilakukan penyidikan menurut cara yang diatur dalam undang-undang.
Selanjutnya Tim Penyidik Kejaksaan Negeri Gunung Kidul langsung menaikkan status perkara itu yang dimulai dari tahap Penyelidikan menjadi tahap Penyidikan berdasarkan Surat Perintah Penyidikan Kepala Kejaksaan Negeri Gunung Kidul.
Pihak kejaksaan mengidentifikasi Tanah Kalurahan Sampang lahan Tanah Kas Desa (TKD) Sampang yang terletak di Padukuhan Kayen Persil 282 dengan luas keseluruhan sekitar 2.428 m2
Sebagian lahannya sekitar 700 M² ternyata disalahgunakan oleh oknum kelurahan secara lisan diberikan kepada Dukuh Sengonkerep sebagai penambahan tanah Pelungguh”, Kasi Penerangan Hukum Kejati DIY, Herwatan baru-baru ini.
Namun, pada akhirnya tidak jadi diberikan, melainkan dikuasasi sekaligus dikelola oleh oknum tersebut. ***