Kejati DIY Geledah Diskominfo Sleman, Bidik Korupsi Pengadaan Bandwidth dan Sewa DRC

Kejati DIY melakukan penggeledahan di Kantor Diskominfo Sleman sebagai penyidikan dugaan korupsi pengadaan bandwidth internet dan sewa DRC

25 Juli 2025, 17:50 WIB

Yogyakarta -Kejaksaan Tinggi (Kejati) Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY) melakukan penggeledahan besar-besaran di Kantor Dinas Komunikasi dan Informatika (Diskominfo) Kabupaten Sleman pada Rabu (24/7/2025).

Langkah tegas ini merupakan bagian dari penyidikan dugaan korupsi megaproyek pengadaan bandwidth internet dan sewa colocation Data Recovery Center (DRC) yang merugikan keuangan negara.

Tim Penyidik Tindak Pidana Khusus Kejati DIY, yang dipimpin oleh Kasi Penyidikan Bagus Kurnianto dan Kasi Pengendalian Operasi Buyung Anjar Purnomo, tiba di kantor Diskominfo Sleman sekitar pukul 10.30 WIB.

Selama lebih dari empat jam, hingga pukul 14.45 WIB, mereka menyisir sejumlah ruangan yang diduga menyimpan dokumen-dokumen penting terkait kasus tersebut. Ruang-ruang seperti Ruang Arsip, Ruang Kabid Infrastruktur, dan Ruang Bendahara tak luput dari pemeriksaan.

Hasilnya, penyidik berhasil menyita sedikitnya 34 dokumen, termasuk Dokumen Pelaksanaan Anggaran (DPA), surat perjanjian kerja, dokumen pembayaran, dan berbagai dokumen pendukung lainnya. Dokumen-dokumen ini diharapkan dapat menjadi bukti kuat untuk mengungkap praktik korupsi yang terjadi.

Menurut Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejati DIY, Herwatan, penggeledahan ini merupakan langkah krusial dalam rangkaian penyidikan yang telah dimulai sejak 30 Juni 2025 dengan diterbitkannya Surat Perintah Penyidikan Kepala Kejati DIY. Izin penggeledahan juga telah diperoleh dari Ketua Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Yogyakarta pada 16 Juli 2025.

Hingga saat ini, sekitar 20 orang saksi telah diperiksa, meliputi pihak Diskominfo Sleman serta tiga perusahaan penyedia jasa internet, yaitu PT SIMS, PT GPU, dan PT Gmedia.

Herwatan menegaskan bahwa berdasarkan bukti permulaan yang terkumpul, penyidik menduga kuat telah terjadi tindak pidana korupsi sebagaimana diatur dalam Pasal 2 ayat (1) jo Pasal 18 dan/atau Pasal 3 jo Pasal 18 UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, yang telah diubah dengan UU No. 20 Tahun 2001 jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

“Diduga keras telah terjadi penyimpangan dalam pengadaan bandwidth internet dan colocation DRC di Diskominfo Sleman. Kami akan terus mendalami dan menelusuri aliran anggaran serta keterlibatan pihak-pihak terkait,” tegas Herwatan, menunjukkan komitmen Kejati DIY untuk menuntaskan kasus ini hingga tuntas. ***

Berita Lainnya

Terkini