Sleman – Tim Penyidik Bidang Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Tinggi (Kejati) DIY melakukan penggeledahan di rumah mantan Kepala Dinas Komunikasi dan Informatika (Kominfo) Kabupaten Sleman berinisial ESP pada Jumat, 26 September 2025.
Penggeledahan yang berlangsung dari pukul 09.30 WIB hingga 11.30 WIB di kediaman ESP di kawasan Gempol, Condongcatur, Depok, Sleman, ini dilakukan sebagai upaya melengkapi berkas penyidikan kasus dugaan tindak pidana korupsi.
Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejati DIY, Herwatan, menjelaskan penggeledahan telah dikoordinasikan dengan pemerintah setempat, termasuk Ketua RT dan Pemerintah Kalurahan Condongcatur.
Dari lokasi penggeledahan, penyidik menyita sejumlah barang bukti yang diduga berkaitan dengan kasus korupsi.
Barang bukti tersebut meliputi satu unit mobil Toyota Innova warna hitam dan enam jam tangan berbagai merek. Herwatan menduga mobil dan jam tangan tersebut merupakan hasil pembelian dari dana korupsi.
Selain itu, penyidik juga sedang menelusuri keberadaan satu unit kendaraan Innova lain yang diduga hasil kejahatan serupa dan berada di Semarang.
ESP disangkakan telah menyebabkan kerugian keuangan negara sekitar Rp3 miliar dalam proyek pengadaan bandwidth internet tahun 2022–2024 dan sewa colocation DRC tahun 2023–2025. Hingga saat ini, belum ada upaya pengembalian kerugian negara dari pihak tersangka.
Tersangka dijerat dengan Pasal 2 ayat (1), Pasal 3, atau Pasal 12 huruf e juncto Pasal 18 UU RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, yang telah diubah dengan UU RI Nomor 20 Tahun 2001, dengan ancaman hukuman minimal 4 tahun dan maksimal 20 tahun penjara.
Herwatan menegaskan, penyidik masih mendalami kemungkinan adanya aliran dana ke pihak lain, baik dari internal maupun eksternal Dinas Kominfo Sleman.
Ia juga tidak menutup kemungkinan adanya tersangka baru di masa mendatang.
“Karena ini masih tahap penyidikan dan masih ada pendalaman, jadi dimungkinkan adanya tersangka yang lain. Kemungkinan itu ada saja, dari internal Kominfo, kemungkinan bisa juga dari pihak lain,” ujarnya.
Pihak kejaksaan saat ini belum mengumumkan taksiran nilai barang bukti yang disita karena masih menunggu hasil dari tim penaksir aset kejaksaan.
Sebelumnya, dalam penggeledahan di kantor Kominfo Sleman, penyidik hanya menyita dokumen-dokumen terkait proyek pengadaan bandwidth. ***