Dikatakan, sering terjadi di sekolah yang perilaku dianggap sepele misalnya di kantin sekolah makan gorengan 5 biji tapi yang dibayar hanya 2 biji.
“ini enggak boleh ya”, tegas Kasi Penkum Kejati DIY, Herwatan saat memaparkan materi dihadapan peserta didik.
Juga pelanggaran tata tertib sekolah yang semestinya jam masuk sekolah jam 07.00 akan tetapi ada siswa yang masuk sekolah jam 08.00 WIB.
Keseruan Mabar Varian PCX Bersama Puluhan Bikers di Bali
Kalau ini didiamkan tanpa ada tegoran atau sanksi maka anak tersebut beranggapan bahwa yang dilakukan benar atau dianggap suatu kewajaran.
“Dan khawatirnya memunculkan bibit-bibit koruptor”, lanjutnya.
Kemudian, para pemateri menyampaikan ajakan untuk Budaya Menabung dan Berinvestasi.
Catat! Wayang Jogja Night Carnival ke-9, Siap Manjakan Masyarakat dan Wisatawan pada Oktober 2024
Selain itu, juga menyampaikan bahayanya judi online. Karena judi online merupakan kejahatan yang luar biasa.
Presiden Joko Widodo telah membentuk Satgas dengan Keputusan Presiden Nomor 21 Tahun 2024 tentang Satuan Tugas Pemberantasan Perjudian Daring dimana Jaksa Agung Muda Intelijen sebagai Anggota Bidang Pencegahan dengan tugas Satgas antara lain Mengoptimalkan pencegahan dan penegakan hukum perjudian daring secara efektif dan efisien.
Aturan itu sejalan tugas Satgas Pemberantasan Perjudian Daring di bidang pencegahan, Penkum Kejati DIY yang mana terus berusaha melakukan pencegahan sekaligus dan menekan maraknya judi online melalui kegiatan Jaksa Masuk Sekolah (JMS) kali ini.***