Kejati DIY Serahkan Tersangka Penggelembungan Harga Tanah Bandara YIA

Tersangka "MS" terlibat dalam perkara tindak pidana penggelembungan harga tanah yang diperuntukkan bagi Proyek Strategis Nasional (PSN) Bandara YIA.

26 Februari 2025, 19:57 WIB

Yogyakarta – Kejaksaan Tinggi (Kejati) Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY) telah melaksanakan penyerahan tahap II tersangka berinisial “MS” beserta barang bukti kepada Penuntut Umum Kejaksaan Negeri Kulon Progo pada hari Rabu, 26 Februari 2025.

Penyerahan tersangka “MS” dilakukan di Lembaga Pemasyarakatan LAPAS Kelas IIA Yogyakarta. Tersangka “MS” terlibat dalam perkara tindak pidana penggelembungan harga tanah yang diperuntukkan bagi Proyek Strategis Nasional (PSN) Bandara YIA.

Penyerahan tersangka “MS” dilakukan di Lembaga Pemasyarakatan LAPAS Kelas IIA Yogyakarta.

Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejati DIY, Herwatan, menginformasikan penyerahan ini merupakan tindak lanjut dari penetapan berkas perkara tersangka “MS” yang telah dinyatakan lengkap (P-21) oleh Penuntut Umum.

“Tersangka yang berperan sebagai makelar atau perantara dalam proses pengadaan tanah tersebut selanjutnya dikenakan penahanan selama 20 hari di LAPAS Kelas IIA Yogyakarta,” tuturnya kepada wartawan Rabu 26 Februari 2025.

Perkara ini diawali dengan arahan yang tercantum dalam Meeting of Minute, yang merekomendasikan Dapera dan YAKKAP untuk mengakuisisi lahan di sekitar Bandara YIA Yogyakarta.

Menindaklanjuti arahan tersebut, Pengurus YAKKAP I melaksanakan survei lokasi dan berinteraksi dengan tersangka MS untuk negosiasi harga tanah. Untuk menciptakan kesan harga yang wajar, proses penilaian (appraisal) oleh KJJP dilakukan.

Namun, pada kenyataannya, nilai tanah tersebut ditentukan berdasarkan instruksi dari Pengurus YAKKAP I setelah mencapai kesepakatan harga dengan tersangka MS.

YAKKAP I mengeluarkan Rp9.385.425.000 untuk membeli 7 bidang tanah seluas 6.981 m2. Namun, hanya 5.689 m2 yang diperoleh. Tersangka MS dan pengurus YAKKAP diduga melanggar SOP, merugikan negara sebesar Rp3.292.925.000. Jaksa penyidik telah menyita Rp1.440.000.000.

Tersangka MS didakwa melanggar Pasal 2 ayat (1) jo Pasal 18 UU No. 31/1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana diubah dengan UU No. 20/2001, jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP (dakwaan primair).

Dakwaan subsidairnya adalah Pasal 3 jo Pasal 18 UU No. 31/1999, sebagaimana diubah dengan UU No. 20/2001, jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.   ***

Berita Lainnya

Terkini