Kejati DIY Ungkap Kasus Korupsi Pengadaan Tanah, Kerugian Negara Capai Miliaran Rupiah

7 Februari 2025, 00:32 WIB

Yogyakarta – Kejaksaan Tinggi Daerah Istimewa Yogyakarta (Kejati DIY) telah menetapkan satu orang tersangka, yaitu MS, dalam kasus dugaan korupsi pengadaan tanah di Sindutan, Kulon Progo. MS, yang berperan sebagai makelar atau perantara dalam proses pengadaan tanah yang didanai oleh Yayasan Kesejahteraan Karyawan Angkasa Pura I (YAKKAP I), ditetapkan sebagai tersangka pada Selasa, 4 Februari 2025, berdasarkan dua alat bukti yang cukup.

Kasus ini bermula dari arahan dalam Meeting of Minute tanggal 21 Juli 2016, yang merekomendasikan kepada Dapera dan YAKKAP I untuk melakukan pembelian tanah di sekitar lokasi Bandara YIA Yogyakarta. Pada awal Agustus 2016, pengurus YAKKAP I melakukan survei untuk mencari tanah yang strategis. Kemudian, pada bulan Agustus 2016, pengurus YAKKAP I bertemu dengan MS untuk melakukan survei lokasi dan negosiasi harga tanah.

Asisten Tindak Pidana Khusus (Aspidsus) Kejati DIY, Muhammad Anshar Wahyuddin, menjelaskan bahwa status MS ditingkatkan dari saksi menjadi tersangka dalam kasus yang melibatkan YAKKAP I sebagai pihak yang mengumpulkan dana pengadaan tanah.

Untuk memberikan kesan harga tanah diperoleh secara wajar, seolah-olah dilakukan penilaian oleh Kantor Jasa Penilai Publik (KJJP). Namun, kenyataannya, penentuan nilai tanah tersebut berdasarkan petunjuk dari pengurus yayasan setelah mencapai kesepakatan harga dengan korban.

“Hal ini menjadi salah satu dasar dugaan adanya penyimpangan dalam pengadaan tanah tersebut,” ujar Muhammad Anshar Wahyuddin.

Dalam pelaksanaan pengadaan tanah tersebut, YAKKAP I telah mengeluarkan dana sebesar Rp9.385.425.000,00 (sembilan miliar tiga ratus delapan puluh lima juta empat ratus dua puluh lima ribu rupiah), yang rencananya akan digunakan untuk pengadaan tujuh bidang tanah seluas sekitar 6.981 m2. Namun, pada kenyataannya, tanah yang diperoleh hanya seluas 5.689 meter persegi.

“Jadi, memang benar bahwa tersangka MS bersama-sama dengan pengurus YAKKAP pada saat itu telah melakukan pengadaan tanah yang tidak sesuai dengan ketentuan Standar Operasional Prosedur (SOP) dari YAKKAP I,” imbuh Muhammad Anshar Wahyuddin.

Selanjutnya, berdasarkan hasil audit Badan Pemeriksa Keuangan Republik Indonesia (BPK RI) dalam Laporan Hasil Audit Nomor: 121/S/XXI/12/2024 tanggal 23 Desember 2024, ditemukan adanya kerugian keuangan negara sebesar Rp3.292.925.000,00 (tiga miliar dua ratus sembilan puluh dua juta sembilan ratus dua puluh lima ribu rupiah).

“Selama proses penyidikan, jaksa penyidik telah berhasil melakukan penyitaan uang sejumlah Rp1.440.000.000,00 (satu miliar empat ratus empat puluh juta rupiah),” ujarnya.

Atas perkara tersebut, tersangka MS diduga melanggar Pasal 2 ayat (1) jo Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP, Subsidiair Pasal 3 jo Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.

Setelah statusnya ditingkatkan menjadi tersangka pada Selasa (4/2), MS langsung ditahan di Lapas Kelas IIA Yogyakarta hingga 23 Februari 2025.

Berita Lainnya

Terkini