Kabarnusa.com – Ervan
Hadi Winarno (57) ditangkap jajaran Reskrim Polres Jembrana, Bali lantaran
diduga menjual tiga orang wanita penghibur pada Sabtu 20 Juni 2015 malam.
Warga Jalan Jalak Putih 4, Kelurahan
Gilimanuk, Kecamatan Melaya diketahui sejak lama
menjadi germo para wanita penghibur yang beroperasi wilayah tersebut.
Penangkapan
pria berkepala botak, yang telah memiliki istri, anak serta cucu berawal dari
jajaran Reskrim Polres Jembrana menggelar operasi judi dan tuna susila
di wilayah Gilimanuk.
Saat itu petugas menangkap tiga
orang wanita penghibur yang sedang melayani tamu/pelanggan di
bilik-bilik kamar yang belakangan diketahui milik pelaku.
Ketiga WTS tersebut diantaranya, AM (43), asal Desa
Temuguru, Kecamatan Genteng, Banyuwangi, UL (37), asal Dusun Bongkoran,
Desa Parijatah Wetan, Kecamatan Srono, Banyuwangi dan NN (37), asal Desa
Melankidul, Kecamatan Singonduruh, Banyuwangi.
Saat diintrogari
petugas, ketiga WTS yang terjaring operasi tersebut mengaku memasang
tarif Rp 50 ribu untuk sekali ngejos. Namun dari bayaran yang
diterimanya itu Rp 15 ribu mereka serahkan kepada bosnya, yakni pelaku.
“Atas
keterangan tiga WTS itulah, petugas kami kemudian mengamankan pelaku
karena bertindak sebagai germo,” terang Kasat Reskrim Polres Jembrana
AKP Gusti Made Sudarma Putra, Minggu (21/6/2015).
Dari penangkapan itu, polisi berhasil berhasil mengamankan barang bukti berupa, uang tunai Rp.30.000 dan 1 seprai warna putih.
Kini pelaku dan tiga WTS tersebut berikut barang bukti diamankan di Polres Jembrana untuk proses lebih lanjut.(dar)